Info Stimulus

Jadwal BLT Dana Desa Disalurkan di 6 Daerah Ini pada Bulan Mei 2024, Cek Apakah Wilayahmu Termasuk?

Sumber dana BLT adalah dari dana desa yang diberikan pemerintah pusat kepada desa-desa untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Ilustrasi bantuan dana Desa tahun 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak informasi terkait adanya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa terus disalurkan kepada sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) selama tahun 2024.

Diketahui setiap KPM akan menerima BLT Dana Desa 2024 berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan selama 1 tahun.

Adanya BLT Dana Desa adalah program yang ditujukan untuk memberikan bantuan kepada keluarga yang kurang mampu di desa.

Sumber dana BLT adalah dari dana desa yang diberikan pemerintah pusat kepada desa-desa untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Lantas, BLT Dana Desa 2024 kapan cair?

Tidak ada jadwal pasti mengenai pencairan BLT Dana Desa 2024 kepada masyarakat penerima. Sebab, waktu penyaluran menyesuaikan dari pihak desa.

Dilansir dari Tribunnews.com, BLT Dana Desa 2024 telah disalurkan kepada masyarakat sejak Februari hingga Juni 2024.

Misalnya di Kalurahan Hargosari, Kabupaten Gunungkidul, DIY, pencairan BLT Dana Desa telah dilakukan sejak 27 Maret 2024 dan 3 April 2024.

Sementara di Desa Sendang, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, BLT Dana Desa 2024 telah disalurkan pada Jumat, 8 Maret 2024.

Lain halnya di Desa Bakas, Kabupaten Klungkung, Bali yang penyaluran BLT Dana Desa 2024 sudah dilakukan pada 12 Februari 2024.

Artinya, memang tidak ada jadwal pasti mengenai waktu pencairan BLT Dana Desa 2024.

Tanggal Berapa Bantuan Sosial Dibagikan? Berikut Tahapan Pencairan Bansos Lewat ATM dan PT Pos!

Begitu juga dengan mekanisme pencairan BLT Dana Desa 2024. Ada desa yang menyalurkan BLT Dana Desa untuk 2 bulan sekali atau 3 bulan sekali.

Untuk tahun 2024, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait BLT Dana Desa untuk KPM yang memiliki potensi kemiskinan ektreem. 

Alokasi untuk bantuan ini dipangkas maksimal 25 persen dari pagu dana desa yang dipangkah setiap kali pencairan dana desa. 

Sama seperti BLT Dana Desa mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu setiap bulan yang dianggarkan oleh kepala desa. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved