Waspada Rabies

Dinkes Sanggau Keluarkan Surat Edaran Tentang Kewaspadaan Dini Peningkatan Kasus GHPR

"Sampai dengan bulan April 2024 sudah mencapai 318 kasus dan kasus tersebar di semua Kecamatan di Kabupaten Sanggau,"katanya, Minggu 5 Mei 2024.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau Ginting. 

Untuk memutus mata rantai penularan kasus GHPR di lapangan, Disbunnak Sanggau telah menyusun strategi dan rencana kegiatan pencegahan/pengendalian penyakit rabies di semua kecamatan.

"Salah satu strategi yang telah ditetapkan yakni melakukan kegiatan vaksinasi masal di kawasan perbatasan antara Kabupaten Sanggau dengan Kabupaten Landak, Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Sintang serta perbatasan antar negara (Serawak Malaysia-Indonesia)," jelasnya.

Jadwal pelaksanaan vaksinasi masal sudah ada di 7 unit pusat kesehatan hewan (puskeswan), mulai dari puskeswan Sekayam, Puskeswan Kembayan, Puskeswan Tayan Hulu, Puskeswan Balai, Puskeswan Tayan Hilir, Puskeswan Mukok dan UPT Puskeswan Kapuas.

"Semua Puskeswan ini memiliki wilayah kerja masing-masing, misalnya puskeswan Sekayam, wilayah kerjanya meliputi 3 k
kecamatan yakni Kecamatan Sekayam, Entikong dan Noyan," tuturnya.

Terkait dengan ketersediaan stok vaksin rabies untuk hewan di Kabupaten Sanggau di tahun 2024 cukup banyak yaitu sekitar 12 ribu dosis. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved