Pemkab Sintang Gelar Workshop Pendataan Perkebunan dan TNA Rantai Pasok Kelapa Sawit

Ia menjelaskan bahwa aktivitas pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan dan pemenuhan regulasi, termasuk aspek legalitas lahan yang wajib dipenuhi.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Prokopim Setda Sintang
Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar Workshop Pendataan Perkebunan Swadaya Pola Kolaboratif Partisipatif dan dan Training Need Assement (TNA) Pengelolaan Rantai Pasok Perusahaan Perkebunan Sawit, Kamis 2 Mei 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar Workshop Pendataan Perkebunan Swadaya Pola Kolaboratif Partisipatif dan dan Training Need Assement (TNA) Pengelolaan Rantai Pasok Perusahaan Perkebunan sawit, Kamis 2 Mei 2024.

Kegiatan yang mendapat dukungan penuh dari Rainforest Alliance (RA) ini diikuti perwakilan perusahanan perkebunan sawit dan perwakilan asosiasi/forum petani sawit serta sejumlah CSO atau kelompok masyarakat sipil.

Bupati Sintang Jarot Winarno dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Sintang Harysinto Linoh mengatakan bahwa Pemkab Sintang tetap berkomitmen agar Prinsip Berkelanjutan selalu menjadi agar gerak pembangunan, termuak di antaranya tentang tata kelola kelapa sawit.

"Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2020 tentang Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) menandai komitmen serius pemerintah Indonesia, termuak di Kabupaten Sintang dalam membangun perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan," ujar Sinto.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan dan pemenuhan regulasi, termasuk aspek legalitas lahan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan maupun para pekebun swadaya.

"Legalitas lahan bukan hanya sebagai formalitas, melainkan juga sebagai pilar utama yang menentukan kepatuhan semua pelaku perkebunan sawit terhadap regulasi," jelas Sinto.

ABK Ponton BM VII yang Tenggelam Ditemukan Meninggal di Sungai Kapuas Sintang

Sinto juga menuturkan jika dilihat dalam konteks ISPO, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi syarat yang tak bisa lagi ditawar.

Oleh karena itu, percepatan pendataan, pemetaan, dan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) bagi kebun sawit swadaya menjadi sangat penting.

Menurutnya, hal itu menjadi salah satu landasan utama bagi pemerintah dalam merancang program-program serta menyelesaikan status lahan atau kebun sawit swadaya yang berada dalam kawasan hutan.

"Ketersediaan data dan peta yang komprehensif dan akurat sangat dibutuhkan untuk memastikan ketertelusuran produksi dari hulu ke hilir, memberikan transparansi dalam rantai pasokan, dan termasuk upaya untuk memperkuat posisi tawar perusahaan dan para pekebun swadaya di Kabupaten Sintang," beber Sinto.

Harysinto Linoh menuturkan persoalan seperti legalitas lahan, minimnya realisasi kemitraan antara pekebun dan perusahaan, serta lemahnya kapasitas dalam pengelolaan kelapa sawit, baik perusahaan maupun para pekebun, perlu diatasi secara kolaboratif.

"Pemerintah Kabupaten Sintang mengambil inisiatif yang kuat untuk mengimplementasikan kegiatan pendataan perkebunan swadaya secara kolaboratif dan partisipatif," katanya.

Satpolairud Polres Sintang Evakuasi Temuan Jasad Korban Tenggelam di Sungai Kapuas

Ia menjelaskan pendekatan itu tidak hanya sekadar mengandalkan kerja pemerintah semata, tetapi juga menggandeng perusahaan sebagai mitra dalam proses pendataan, di mana keberadaan perkebunan swadaya di sekitar konsesi dan pabrik akan berpotensi menjadi pemasok TBS.

"Perlu diketahui bersama, pemerintah sangat serius meningkatkan kapasitas para perusahaan dalam mendorong peningkatan produksi maupun pengelolaan rantai pasok kelapa sawit yang berkelanjutan di Kabupaten Sintang," ujarnya

"Salah satu langkahnya yaitu dengan melakukan Training Need Assesment (TNA)," imbuhnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved