Serba-serbi May Day 2024 di Kalbar, Buruh Sambas Gelar Aksi Damai hingga 10 Resolusi ke Pemerintah
Tak terkecuali di Kalimantan Barat, sejumlah buruh ikut memberikan aspirasi mereka terkait keluhan hingga kritik.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hari buruh Internasional (May Day) tepatnya tiap 1 Mei menjadi momentum istimewa bagi para buruh di seluruh dunia.
Tak terkecuali di Kalimantan Barat, sejumlah buruh ikut memberikan aspirasi mereka terkait keluhan hingga kritik.
May Day di Sambas
Sedikitnya 500 orang buruh melakukan aksi damai memperingati Hari buruh Internasional di Kabupaten Sambas, Rabu 1 Mei 2024.
Massa buruh yang menggelar aksi damai terdiri dari berbagai aliansi buruh, di antaranya Aliansi buruh Dulta Palma, Aliansi buruh Serbuk, Aliansi Mahasiswa dan Aliansi Petani.
Massa yang mengatasnamakan Aliansi buruh Petani dan Mahasiswa Sambas Bersatu ini memulai aksi damai May Day dengan konvoi dari titik kumpul Pasar Tradisional Sambas.
Mereka kemudian melakukan orasi di kawasan Jalan Pembangunan Desa Dalam Kaum.
Kemudian bergerak menuju halaman Kantor Bupati Sambas.
Ketua Komite Serikat buruh Kerakyatan (Serbuk) Kabupaten Sambas Gebingsyah mengatakan jumlah massa aksi damai May Day berjumlah 500 orang.
"Pada tanggal 1 Mei 2024, May Day merupakan hari refleksi dan momentum penting setiap tahunnya bagi buruh atau pekerja," ucap Gebingsyah.
• Peringati Hari Buruh Internasional, WHW Salurkan 200 Paket Sembako Pada Buruh di Kalbar
Gebingsyah mengungkapkan, aliansi buruh petani dan mahasiswa ingin menuntut hak-hal buruh yang telah diabaikan.
"Dalam hal ini kami menuntut hak-hak buruh yang kiranya sudah diabaikan dan tidak diindahkan oleh pemerintah," jelasnya.
Dia bilang, aksi damai itu buruh menuntut cabut UU no 6 tentang cipta kerja (omnibus law) beserta peraturan pelaksananya. buruh menuntut kenaikan upah buruh.
"Ketiga, hentikan pemotongan upah buruh atas dalih apapun. Empat, berikan jaminan kepastian kerja kepada buruh dan pekerja serta hentikan PHK," katanya.
Dia melanjutkan, buruh menuntut pengurangan waktu kerja yang merugikan buruh. Perluasan kerja BHL dan sistem kerja borongan bagi buruh perkebunan yang masif.
"Hentikan penerapan sistem kerja waktu tertentu (PKWT) atau sistem kerja kontrak," ujarnya.
GSBI Kalbar Gelar Fun Day dan FGD Tolak UU Cipta Kerja
Gabungan Serikat buruh Indonesia (GSBI) menggelar Fun Day dan Focus Group Discussion (FGD) di Jungkat Resort, Kabupaten Mempawah, Rabu 1 Mei 2024.
Pada Fun Day ini, ratusan buruh yang hadir dari berbagai wilayah Kalimantan Barat melakukan senam zumba bersama kemudian dilanjutkan perlombaan menyanyi, lalu mengikuti FGD yang bertemakan "perkuat persatuan rakyat untuk demokrasi di hari buruh internasional 2024".
Asdiansyah, Ketua Panitia yang juga Ketua DPC GSBI Kabupaten Bengkayang menyampaikan Fun Day digelar dengan tujuan mempererat silaturahmi dan kekompakan serta solidaritas antar buruh.
"Mengapa kita tidak menggelar aksi, Kemarin kira diskusi, nah yang terpenting adalah bagaimana aspirasi kami para buruh ini sampai, walaupun ketika turun ke jalan aspirasi kami juga sampai, tetapi kita kali ini ingin membuat kegiatan agar teman - teman serikat lebih fres dan rileks, senang, tetapi juga aspirasi kita sampai," ujarnya.
Penyampaian aspirasi buruh ini ia katakan dengan langsung mendatangkan berbagai narasumber yang merupakan pemangku kebijakan pada FGD yang dilaksanakan.
Pihaknya mengundang perwakilan dari Gubernur Kalbar, lalu dari sebuah LBH (lembaga bantuan hukum), serta BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan hadirnya narasumber dari pemerintah tersebut kami juga menyampaikan bahwa kami GSBI tetap menolak Undang undang Cipta Kerja, contoh yang kami tolak tentang uang pensiun dan PHK, itu yang jumlah nya turun jauh dari sebelumnya,"
"Lalu Undang - Undang Cipta Kerja ini tidak ada jaminan para pekerja itu bisa bekerja selamanya di perusahaan tersebut, dan dalam setiap kegiatan kami, kami selalu masukkan penolakan tentang undang - undang Cipta Kerja," jelasnya.
Plt Ketua DPD GSBI Kalbar Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya menyampaikan sejumlah temuan dan aduan dari berbagai buruh di Kalbar.
Pertama, ada sejumlah perusahaan yang belum membayarkan dengan tuntas Tunjangan Hari Raya (THR).
Kemudian, banyak buruh yang bekerja pada proyek strategis nasional belum diberikan BPJS Ketenagakerjaan, lalu, banyak buruh yang tidak mendapatkan kontrak kerja yang jelas.
"Hak - hak normatif itu sampai saat ini masih menjadi problem buruh se Indonesia," ujarnya.
• Makan Bareng Buruh Pikul, Cara Kapolsek Mempawah Hilir Galang Kamtibmas di Peringatan May Day 2024
KSBSI Kalbar Sampaikan 10 Resolusi Hari buruh
Konfederasi Serikat buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) sampaikan 10 poin resolusi pada Peringatan Hari buruh Rabu 1 Mei 2024.
Korwil KSBSI Kalbar, Suherman mengatakan dalam peringatan hari buruh tahun ini pihaknya menyerukan 10 poin resolusi tuntutan.
KSBSI menitik beratkan pencabutan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker yang merugikan buruh.
Untuk tingkat nasional, Suherman mengatakan salah satu yang pihaknya tuntut adalah pencabutan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker.
Menurut Suherman hak pekerja buruh yang sebelumnya sudah bagus malah didegradasi oleh undang-undang Ciptaker tersebut.
"Kita minta dicabut, kenapa itu dicabut khususnya yang berkaitan dengan hak-hak pekerja buruh yang tadi sebelumnya sudah bagus ternyata di UU Ciptaker didegradasi," ujarnya Rabu 1 Mei 2024.
Selain itu suherman juga menyerukan segera mewujudkan Pergub pelaksanaan Perda Ketenagakerjaan nomor 5 tahun 2019 yang sudah disahkan oleh DPRD kalbar sejak 4 tahun lalu.
"Isu daerah terkait dengan bagaimana perda tenaga kerja itu kan sudah 4 tahun disahkan oleh DPR. Tapi payung hukum pelaksanaannya belum dibuat oleh pemerintah provinsi. Maka dari itu kita mendorong agar pemerintah daerah untuk segera membuat Pergub tentang berkaitan dengan Perda tersebut seperti itu," ujarnya.
Suherman menilai dengan pergub tersebut dapat memberikan payung hukum dan kesejahteraan bagi buruh khususnya buruh di perkebunan kelapa sawit.
Ia mengatakan di dalam Pergub, point pentingnya, bagaimana seputar hak pekerja buruh terutama sektor kelapa sawit. Bagaimana mereka juga mendapatkan upah yang layak, jaminan sosial dan hak-hak yang lain seperti hak cuti dan sebagainya.
Ia berharap kepada pemerintah khususnya pemerintah daerah agar mendengar dan menyerap aspirasi para buruh dalam peningkatan kesejahteraan dan menjaga kondusifitas hubungan industrial yang lebih baik.
"Nah, kita minta di dalam Perda ketenagakerjaan yang dibuat oleh Provinsi Kalbar itu. Kenapa menyoroti buruh sawit, karena sektor unggulnya ada sawit dan yang banyak bermasalah adalah buruh si sektor sawit di Kalbar saat ini," paparnya.
• Pekerja Adalah Aset, Ini Pesan Pj Wali Kota Ani Sofian Pada Peringatan Hari Buruh Internasional
Dalam rangka perayaan Hari buruh internasional yang dikenal dengan May Day, KSBSI Kalbar mengeluarkan Resolusi yang akan disampaikan kepada Pemerintah dengan Tuntutan 10 Point resolusi sebagai berikut :
1. Cabut UU No.6 Tahun 2023 tentang Ciptaker berikut Peraturan Pemerintah dan Permen turunannya karena menghilangkan kepastian kerja( Job Security), Kepastian Pendapatan (Income Security) dan Jaminan Sosial (Social Security)
2. Pemerintah Indonesia harus segera Tindak lanjuti Rekomendasi Sidang ILO 2023 tentang Ciptaker.
3. Perbaiki Sistem Pengupahan di Indonesia/ Tolak Politik Upah Murah
4. Cabut UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Keuangan (UU P2SK)
5. Dana JHT Milik buruh/Pekerja Bukan Milik Negara oleh karena itu Negara wajib Menjaga amanah dari buruh/Pekerja tersebut sebagai Wali amanah.
6. Revisi PP 35 Tahun 2021, tentang PKWT, Alih daya, Hubungan Kerja dan waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK).
7. Libatkan Serikat buruh/Pekerja dan Organisasi Pengusaha APINDO/GAPKI ( Pengawasan Secara Tripartit) dalam Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan agar Tupoksi Wasnaker dapat lebih efektif dan adanya ketransparansian dalam pengawasan bersama, dalam rangka Pembinaan dan Penindakan Pelanggaran Ketenagakerjaan bagi Perusahaan yang membandel dan tidak memberikan hak normatif dan kesejahteraan kepada pekerja/buruhnya.
8. Segera wujudkan Pergub Pelaksanaan Perda Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2019 yang sudah disahkan oleh DPRD Provinsi Kalbar sejak 4 tahun yang lalu.
9. Pemerintah Wajib Menyelenggarakan/Memberikan Pendidikan formal bagi anak Pekerja/buruh sampai Tingkat Perguruan Tinggi dan memberikan Pelatihan/ Skill dan Sertifikasi bagi pekerja/buruh Kalbar dalam rangka peningkatan Kualitas SDM menghadapi era Revolusi 4.0 dan era digitalisasi di Kalimantan Barat.
10. Kebebasan Berserikat dan Berunding adakah hak asasi oleh karena itu jangan persulit pencatatan SB /SP di disnaker yang mengatas namakan aturan di bawah Undang Undang dan sudah di cabut/ Instruksi dirjen yang sudah Kadarwarsa serta Melihat dan Memperhatikan kondisi PKB (Perjanjian Kerja Bersama/CBA) yang masih sangat sedikit di provinsi Kalbar, maka dari itu Pemerintah daerah Provinsi/ Kabupaten/ kota Melalui Dinas Tenaga kerja, mewajibkan bagi perusahaan yang sudah 2 kali dalam Pengesahan Peraturan Perusahaan untuk membuat PKB, dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan dan menjaga Kondusifitas hubungan industrial yang harmonis dan lebih baik di Kalimantan Barat.
• May Day di Sambas, Aliansi Buruh, Petani dan Mahasiswa Gelar Aksi Damai
Pesan Pj Wali Kota Pontianak di Hari buruh
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyebut bahwa Hari buruh Internasional adalah momen yang tidak hanya penting untuk mengenang sejarah perjuangan buruh, tetapi juga untuk mengingatkan semua akan pentingnya perlindungan dan penghargaan terhadap hak-hak pekerja.
Seluruh stakeholder kata Ani harus bersama-sama menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman dan sejahtera bagi semua pekerja.
Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas hidup para pekerja, termasuk melalui peningkatan upah yang layak dan pemberian perlindungan terhadap hak-hak mereka.
"Kami mengajak semua pihak, terutama pemerintah daerah dan pengusaha untuk terus memperjuangkan kesejahteraan dan keadilan bagi para pekerja. Mereka adalah tulang punggung kemajuan suatu daerah dan sudah seharusnya kita memberikan penghargaan dan dukungan yang layak kepada buruh," ujarnya, Rabu 1 Mei 2024.
Ani menekankan bahwa peringatan Hari buruh Internasional bukan sekadar perayaan, tetapi juga ajang untuk menggali masalah-masalah yang masih dihadapi oleh para pekerja agar dapat ditemukan solusi yang tepat.
Ia pun mengajak semuanya menjadikan momentum ini untuk bersama-sama merumuskan langkah-langkah nyata yang dapat meningkatkan kondisi para pekerja di Pontianak.
"Kita harus terus berupaya agar hak-hak mereka terlindungi dan kesejahteraan mereka terjamin. Pekerja adalah aset berharga bagi pembangunan Kota Pontianak. Kesejahteraan mereka harus menjadi perhatian utama kita agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan produktif," ujarnya. (MASKAR/MAM/FER)
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Mulian Law Firm Kawal Laporan Korban Dugaan Tindakan Represif di Aksi Mahasiswa DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Mahasiswa Tegaskan Akan Turun Lagi, Jika Aspirasi Tak Ditindaklanjuti DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa di DPRD Kalbar Ricuh, 18 Diamankan dan 3 Luka-Luka |
![]() |
---|
Perbaikan Jalan Pelang–Kepuluk Tahap 1 Hampir Rampung, Warga Dukung Imbauan Bupati |
![]() |
---|
Wabup Sukiryanto pimpim Gertam Cabai di Desa Pal IX |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.