Mayday di Sambas, Aliansi Buruh, Petani dan Mahasiswa Gelar Aksi Damai

Dia bilang, aksi damai itu buruh menuntut cabut UU no 6 tentang cipta kerja (omnibus law) beserta peraturan pelaksananya.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Imam Maksum
Ratusan buruh melakukan aksi damai peringatan Mayday di kawasan Jalan Pembangunan Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Rabu 1 Mei 2024. Tribun Imam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sedikitnya 500 orang buruh melakukan aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional di Kabupaten Sambas, Rabu 1 Mei 2024.

Massa buruh yang menggelar aksi damai terdiri dari berbagai aliansi buruh. Diantaranya Aliansi Buruh Dulta Palma, Aliansi Buruh Serbuk, Aliansi Mahasiswa dan Aliansi Petani.

Massa yang mengatasnamakan Aliansi Buruh Petani dan Mahasiswa Sambas Bersatu ini memulai aksi damai Mayday dengan konvoi dari titik kumpul Pasar Tradisional Sambas.

Mereka kemudian melakukan orasi di kawasan Jalan Pembangunan Desa Dalam Kaum. Kemudian bergerak menuju halaman Kantor Bupati Sambas.

Baca juga: Bupati Sambas Salut Dukungan Semua Pihak Terhadap Pembangunan Daerah

Ketua Komite Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) Kabupaten Sambas Gebingsyah mengatakan jumlah massa aksi damai Mayday berjumlah 500 orang.

"Pada tanggal 1 Mei 2024, Mayday merupakan hari refleksi dan momentum penting setiap tahunnya bagi buruh atau pekerja," ucap Gebingsyah.

Gebingsyah mengungkapkan, aliansi buruh petani dan mahasiswa ingin menuntut hak-hal buruh yang telah diabaikan.

"Dalam hal ini kami menuntut hak-hak buruh yang kiranya sudah diabaikan dan tidak diindahkan oleh pemerintah," jelasnya.

Dia bilang, aksi damai itu buruh menuntut cabut UU no 6 tentang cipta kerja (omnibus law) beserta peraturan pelaksananya. Buruh menuntut kenaikan upah buruh.

"Ketiga, hentikan pemotongan upah buruh atas dalih apapun. Empat, berikan jaminan kepastian kerja kepada buruh dan pekerja serta hentikan PHK," katanya.

Dia melanjutkan, buruh menuntut pengurangan waktu kerja yang merugikan buruh. Perluasan kerja BHL dan sistem kerja borongan bagi buruh perkebunan yang masif.

"Hentikan penerapan sistem kerja waktu tertentu (PKWT) atau sistem kerja kontrak," ujarnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved