Dendam Sang Suami

Terbakar Dendam, Pria di Kubu Raya Nekat Guyur Air Keras ke Terduga Pemerkosa Istrinya

Saat itu, korban berinisial YS bersama istrinya berada di lokasi ketika pelaku diduga melakukan penyiraman air keras.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
KUBU RAYA - ME tampak tak kuasa menahan air mata usai ditetapkan menjadi tersangka kasus pidana penganiayaan berat, usai konferensi pers di Polres Kubu Raya, Rabu 10 Juni 2026. Berdasarkan keterangan sementara, tersangka menaruh dendam terhadap korban karena menduga korban telah melakukan pemerkosaan terhadap istrinya. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang pria berinisial ME ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat setelah diduga menyiramkan air keras kepada YS dan istrinya di sebuah mes perusahaan di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
  • Menurut Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ambril, peristiwa terjadi pada 19 Mei 2026 sekitar pukul 13.15 WIB. 
  • Polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam karena tersangka meyakini korban pernah memperkosa istrinya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA – Seorang pria berinisial ME harus menjalani proses hukum di Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat, setelah diduga melakukan penganiayaan berat dengan cara menyiramkan air keras kepada dua korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kubu Raya, AKP Ambril, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di salah satu mes perusahaan di Kecamatan Sungai Ambawang pada 19 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan korban, insiden itu terjadi pada Selasa 9 Juni 2026 sekitar pukul 13.15 WIB.

Saat itu, korban berinisial YS bersama istrinya berada di lokasi ketika pelaku diduga melakukan penyiraman air keras.

"Pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekitar pukul 13.15 WIB, di salah satu mes perusahaan di Sungai Ambawang, saudara YS bersama istrinya menjadi korban penyiraman air keras oleh pelaku ME," ujar AKP Ambril kepada TribunPontianak.co.id, Kamis 11 Juni 2026.

Kronologi Tragis Detik-detik Air Keras Kubu Raya, Senjata Makan Tuan sampai Tangan Tersangka Melepuh

Polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi motif sakit hati atau balas dendam.

Berdasarkan keterangan sementara, tersangka menaruh dendam terhadap korban karena menduga korban telah melakukan pemerkosaan terhadap istrinya.

"Motif sementara, tersangka sakit hati terhadap korban karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap istri tersangka," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban YS mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh. Sementara itu, istri korban juga mengalami luka akibat terkena cairan yang disiramkan pelaku.

"Korban YS mengalami luka bakar serius di bagian muka hingga badan. Sementara istrinya juga terkena penyiraman di bagian muka dan lengan sebelah kanan," ungkap AKP Ambril.

Saat ini, ME telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Kubu Raya.

Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut bermula dari rasa sakit hati mendalam yang dirasakan ME terhadap pria yang memperkosa istrinya yang kini jadi korban. 

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, korban diduga telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap istri tersangka di lingkungan salah satu perusahaan yang berada di Kecamatan Sungai Ambawang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kubu Raya, AKP Ambril, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 19 Mei 2026.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved