Berita Viral

TERBARU Aturan Resmi Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Mulai Dibatasi Sudah Berlaku?

Kabar terbaru soal aturan resmi isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina dibatasi berlaku mulai kapan kembali dibahas.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
TERBARU Aturan Resmi Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Mulai Dibatasi Sudah Berlaku?. 

"Pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan diatur di dalam Perpres. Di dalam Perpres ini nantinya akan ditetapkan siapa konsumen penggunanya," jelas Erika.

Perlu diketahui, penyaluran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite untuk 2024 sebesar 31,7 juta kilo liter (kl) atau lebih rendah dibandingkan 2023 yang mencapai 32,56 juta kl.

Penetapan kuota di tahun 2024 berdasarkan perhitungan dari realisasi di tahun 2023 yang hanya mencapai 30 juta kl atau sekitar 92,24 persen.

"Jadi ini memang sedikit lebih kecil dari 2023, karena kami melihat dari realisasinya di tahun 2023 sekitar 30 juta kl," tutur Erika.

Selain akan membatasi distribusi atau pembelian bensin jenis Pertalite, pemerintah juga berencana menerapkan aturan pembatasan gas elpiji 3 kg.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sudah memberikan sinyal aturan baru untuk pembelian Pertalite 3 kg.

Rencananya pembatasan pembelian gas elpiji 3 kg akan berlaku mulai bulan Juni 2024.

Aturan pembelian Pertalite akan mengacu pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Selain itu menurut Arifin revisi aturan nantinya akan mencakup pada pembatasan kategori kendaraan yang bisa membeli Pertalite di SPBU Pertamina.

Pemerintah sendiri akan segera melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum bulan Juni 2024 untuk menerapkan aturan pembelian Pertalite termasuk gas elpiji 3 kg.

Akan Dibatasi Mulai Juni 2024

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberi sinyal untuk aturan pembelian Pertalite dan elpiji 3 kilogram (kg) mulai diterapkan pada Juni 2024.

Pengaturan pembelian Pertalite dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpes) 191 Tahun 2014.

Berisi tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Arifin mengatakan, revisi aturan yang akan mencakup batasan kategori kendaraan yang bisa mengonsumsi Pertalite tersebut masih berproses.

Halaman
123
Sumber: Motor Plus
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved