Polres Sintang Sosialisasi Hukum untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar

Sosiliasi ini menurutnya harus dilakukan sejak dini sebagai bekal para muda-mudi di Kabupaten Sintang agar tidak terjerumus kedalam penggunaan narkoba

Editor: Jamadin
Humas Polres Sintang
Polres Sintang melaksanakan tatap muka di kalangan pelajar SMKN 1 Dedai dalam rangka sosialisasi dan penyuluhan hukum, Rabu 24 April 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Polres Sintang melaksanakan tatap muka di kalangan pelajar SMKN 1 Dedai dalam rangka sosialisasi dan penyuluhan hukum, Rabu 24 April 2024.

Salah satu yang menjadi fokus Sikum Polres Sintang dalam penyuluhan tersebut yakni upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja.

Perlu diketahui pemberantasan narkoba sendiri menjadi salah satu prioritas Polres Sintang dari tahun ke tahun dimana kategori rawan penyalahgunaan narkoba saat ini berada di kalangan remaja.

Tim Bidang Hukum Polda Kalbar Sosialisasi Hukum di Polres Kapuas Hulu

“Peredaran narkoba ini semakin tahun semakin canggih caranya sehingga para remaja ini merupakan kategori yang paling rawan dan kita anggap perlu diberikan wawasan sebagai upaya antisipasi” Ujar Kasi Hukum Polres Sintang.

Sosiliasi ini menurutnya harus dilakukan sejak dini sebagai bekal para muda-mudi di Kabupaten Sintang agar tidak terjerumus kedalam penggunaan narkoba.

Adapun dalam upaya pencegahan, peran serta dari pergaulan juga perlu dilakukan pengawasan mengingat kalangan remaja merupakan usia dimana proses pencarian jati diri anak masih sangat tinggi.

Lewat sosialisasi ini, Kepolisian berharap dapat menjadi pembatas atau bekal dalam menentukan pergaulan sehingga tidak terjerumus kedalam penyalahgunaan narkoba maupun tindak kriminalitas.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved