Info Stimulus

Bagaimana Status Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2 April-Juni 2024 di SIKS-NG? Ini Penjelasannya!

Dengan mengetahui informasinya, maka para KPM tidak akan ketinggalan terkait update jadwal pencairan PKH plus BPNT bulan April-Juni 2024.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi bantuan sosial tunai PKH dan BPNT bulan April 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak informasi terbaru terkait pencairan bansos PKH plus BPNT bulan April-Juni 2024, patut di simak oleh para KPM.

Pasalnya jadwal pencairan PKH plus BPNT banyak ditunggu-tunggu oleh para KPM.

Dengan mengetahui informasinya, maka para KPM tidak akan ketinggalan terkait update jadwal pencairan PKH plus BPNT bulan April-Juni 2024.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, untuk KPM PKH murni statusnya telah pada tahapan pencairan bagi pencairan melalui Pos Indonesia.

Sementara informasi berdasarkan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Nasional (SIKS-NG), hampir sebagian besar KPM PKH statusnya sudah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Hal ini diketahui hanya KPM PKH yang pencairannya melalui Pos Indonesia.

Bukan hanya SP2D, statusnya juga tertera Sesuai Instruksi (SI), hal ini dapat disimpulkan pencairan kepada rekening KPM tidak ada penundaan.

PKH Tahap 2 Cair Alokasi April-Mei 2024, Ketahui Jadwal Pembagian dan Cek KPM Sekarang Juga!

Lantas, bagaimana status pencairan PKH plus BPNT bulan April-Juni 2024 di SIKS-NG?

Dilansir dari Youtube Diary Bansos, dikabarkan Pos Indonesia hingga saat ini baru mencairkan BPNT murni saja.

Sedangkan untuk pencairan PKH plus BPNT, masih pada tahapan belum ada pencairan.

Berdasarkan update terbaru di SIKS-NG, PKH plus BPNT untuk periode April-Juni 2024 statusnya sudah SI.

Maka dapat disimpulkan KPM PKH plus BPNT akan diprediksi cair pada minggu keempat bulan April hingga Mei 2024.

Dengan demikian para KPM diharapkan bersabar menunggu kabar terbaru terkait pencairan PKH Plus BPNT April-Juni 2024.

Pasalnya berdasarkan SIKS-NG statusnya sudah SI maka tidak butuh waktu lama akan segera cair.

Dengan informasi ini diharapkan dapat menjawab pertanyaan terkait pencairan PKH Plus BPNT April-Juni 2024.

Begini Cara cek Bansos 

1. Cara cek Bansos via cekbansos.kemensos.go.id 

Masyarakat dapat mengecek bansos Kemensos, berikut caranya: 

- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id 

- Masukkan nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan 

- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

- Masukkan empat huruf kode sesuai yang tertera dalam kotak kode 

- Apabila kode huruf kurang jelas, klik "refresh" untuk mendapatkan kode baru 

- Selanjutnya, klik "cari data". 

Cara Cek Penerima PKH, BPJS PBI dan BPNT April 2024? Tips KPM Apabila Tidak Menerima Bansos!

Halaman situs Kemensos akan menampilkan nama penerima manfaat sesuai wilayah atau daerah yang dimasukkan. 

Jika masyarakat termasuk golongan penerima Bansos jika pada kolom (Bantuan Pangan Non Tunai) atau bantuan sembako berstatus "Ya". 

2. Cara cek Bansos via aplikasi 

Selain melalui website, masyarakat juga bisa mengecek apakah namanya tercantum sebagai penerima Bansos melalui "Aplikasi Cek Bansos". 

Berikut caranya: 

- Unduh aplikasi "Aplikasi Cek Bansos" resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia di Play Store dan App Store 

- Pilih "Buat Akun Baru" lalu isi kolom yang tersedia, seperti nomor Kartu Keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK), dan alamat sesuai KTP 

- Lampirkan swafoto bersama KTP serta foto KTP dan klik "Buat Akun Baru" 

- Apabila sudah berhasil, data akan diverifikasi oleh Kemensos 

- Setelah itu, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses 

- Selanjutnya, login atau masuk dengan mengetikkan username dan kata sandi 

- Pilih menu "Cek Bansos" dan lengkapi data sesuai KTP 

- Terakhir, klik "Cari Data". 

Sistem akan menunjukkan data penerima manfaat Bansos, termasuk penerima bantuan dan statusnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved