Info Stimulus

PKH Tahap 2 Cair Alokasi April-Mei 2024, Ketahui Jadwal Pembagian dan Cek KPM Sekarang Juga!

Nah ada kabar baik dari penyaluran PKH dimana bansos PKH 2024 tahap 2 akan mulai dibagikan bulan ini hingga Mei mendatang.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi bantuan PKH tahap 2 Alokasi bulan April hingga Mei 2024, Simak kategori penerimanya di link cekbansos.kemensos.go.id 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program Keluarga Harapan menjadi salah satu bansos yang kembali disalurkan kepada masyarakat pada tahun 2024 ini.

Nah ada kabar baik dari penyaluran PKH dimana bansos PKH 2024 tahap 2 akan mulai dibagikan bulan ini hingga Mei mendatang.

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) tentu ini menjadi kabar baik dimana dalam waktu dekat akan kembali melakukan pencairan.

Adapun besaran uang bantuan PKH tahun 2024 yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berbeda-beda.

Pemerintah akan menyalurkan kembali Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 kepada masyarakat miskin dan rentan miskin

Terdapat beberapa kriteria penerima Bansos PKH 2024 dengan besaran uang bantuan yang akan cair pada bulan April-Mei 2024. 

UPDATE PKH-BPNT April 2024, Bank Himbara Mulai Membagikan Dana Bansos Lewat Rekening KPM!

Kemensos telah menetapkan 7 kategori masyarakat yang nantinya akan mendapatkan uang bantuan PKH 2024.

Adapun Bansos PKH 2024 akan disalurkan oleh Kemensos kepada masyarakat yang namanya sudah terdata di DTKS Kemensos sebagai penerima Bansos PKH 2024.

Mengingat jika besaran uang bantuan PKH 2024 yang akan diterima KPM memiliki besaran yang berbeda-beda.

Berikut adalah besaran uang bantuan PKH 2024 yang bisa diterima per tahap sampai jumlah dalam akumulasi satu tahun.

Rincian Besaran Uang Bantuan PKH 2024 beserta kategori penerimanya: 

- Ibu hamil: Rp 750 ribu per tahap atau Rp 3 juta per tahun

- Balita: Rp 750 ribu per tahap atau Rp 3 juta per tahun

- Lansia: Rp 600 ribu per tahap atau Rp 2,4 juta per tahun

- Penyandang disabilitas: Rp 600 ribu per tahap atau Rp 2,4 juta per tahun

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved