Berita Viral
Resmi Diumumkan! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2024
Resmi diumumkan jadwal pencairan Gaji ke-13 tahun 2024 untuk segenap ASN yang terdiri dari PNS TNI Polri hingga pensiunan.
Meski pemerintah berencana mencairkan Gaji ke-13 mulai Juni 2024, ada beberapa kelompok ASN, baik PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak berhak mendapatkan fasilitas ini sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 tahun 2024.
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, berikut kelompok PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, yang tidak berhak menerima Gaji ke-13
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Resmi Berlaku! Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun, Besaran Gaji Lebih Dari PNS
Pemerintah mencairkan Gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 tahun 2024
Berkaca dari jadwal pencairan tahun sebelumnya, besar kemungkinan Gaji ke-13 disalurkan menjelang masuknya Tahun Ajaran Baru 2024-2025 pada bulan Juli 2024.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Praktis Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT Terbaru Kini Tanpa Harus Resign |
![]() |
---|
Alasan SKB 3 Menteri Tetapkan 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional |
![]() |
---|
Viral TikTok Alasan Dibalik Aksi Wanita Ngamuk di PA yang Protes Gugatan Cerai Dicabut Suami |
![]() |
---|
ANEH Kasus Polisi Ciduk Orang yang Rugikan Situs Judi Online hingga Dikritik Anggota DPR |
![]() |
---|
RESMI Bendera One Piece Boleh Berkibar di Indonesia tapi Harus Sesuai Syarat dan Aturannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.