Berita Viral

Resmi Diumumkan! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2024

Resmi diumumkan jadwal pencairan Gaji ke-13 tahun 2024 untuk segenap ASN yang terdiri dari PNS TNI Polri hingga pensiunan.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Resmi Diumumkan! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi diumumkan jadwal pencairan Gaji ke-13 tahun 2024 untuk segenap ASN yang terdiri dari PNS TNI Polri hingga pensiunan.

Pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2024.

Pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Seperti yang diungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, pemberian THR dan Gaji-13 merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada ASN yang berkontribusi memberikan pelayanan publik.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 juga dimaksudkan untuk menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

"Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya," ujar Anas, dikutip dari laman Kemenpan-RB.

Resmi Terungkap! Penyebab THR hingga Gaji PNS April 2024 Telat Cair Diumumkan Sri Mulyani

Ia mengatakan bahwa pemerintah memberikan THR dan Gaji-13 secara penuh karena kemampuan keuangan negara yang semakin baik setelah pandemi Covid-19 usai.

Dalam PP Nomor 14 tahun 2024, lanjut Anas, THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Kelompok lain yang berhak menerima THR dan Gaji ke-13 adalah pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan mencairkan Gaji ke-13 mulai Juni 2024.

"Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dapat dibayarkan setelahnya," katanya.

Komponen Gaji ke-13

Anas membeberkan, komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat atau kelas jabatan masing-masing penerima.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved