Berita Viral
Resmi Diumumkan! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2024
Resmi diumumkan jadwal pencairan Gaji ke-13 tahun 2024 untuk segenap ASN yang terdiri dari PNS TNI Polri hingga pensiunan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi diumumkan jadwal pencairan Gaji ke-13 tahun 2024 untuk segenap ASN yang terdiri dari PNS TNI Polri hingga pensiunan.
Pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2024.
Pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Seperti yang diungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, pemberian THR dan Gaji-13 merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada ASN yang berkontribusi memberikan pelayanan publik.
Pemberian THR dan Gaji ke-13 juga dimaksudkan untuk menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.
"Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya," ujar Anas, dikutip dari laman Kemenpan-RB.
• Resmi Terungkap! Penyebab THR hingga Gaji PNS April 2024 Telat Cair Diumumkan Sri Mulyani
Ia mengatakan bahwa pemerintah memberikan THR dan Gaji-13 secara penuh karena kemampuan keuangan negara yang semakin baik setelah pandemi Covid-19 usai.
Dalam PP Nomor 14 tahun 2024, lanjut Anas, THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, dan anggota Polri.
Kelompok lain yang berhak menerima THR dan Gaji ke-13 adalah pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50,8 triliun untuk gaji ke-13 ASN.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan mencairkan Gaji ke-13 mulai Juni 2024.
"Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dapat dibayarkan setelahnya," katanya.
Komponen Gaji ke-13
Anas membeberkan, komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat atau kelas jabatan masing-masing penerima.
Praktis Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT Terbaru Kini Tanpa Harus Resign |
![]() |
---|
Alasan SKB 3 Menteri Tetapkan 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional |
![]() |
---|
Viral TikTok Alasan Dibalik Aksi Wanita Ngamuk di PA yang Protes Gugatan Cerai Dicabut Suami |
![]() |
---|
ANEH Kasus Polisi Ciduk Orang yang Rugikan Situs Judi Online hingga Dikritik Anggota DPR |
![]() |
---|
RESMI Bendera One Piece Boleh Berkibar di Indonesia tapi Harus Sesuai Syarat dan Aturannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.