Berita Viral

Resmi Berlaku! Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun, Besaran Gaji Lebih Dari PNS

Resmi berlaku, aturan baru menambah masa jabatan seorang Kepala Desa atau Kades yang semula 6 tahun kini menjadi 8 tahun.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Resmi Berlaku! Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun, Besaran Gaji Lebih Dari PNS . 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku, aturan baru menambah masa jabatan seorang Kepala Desa atau Kades yang semula 6 tahun kini menjadi 8 tahun.

Hal itu berdasarkan keputusan resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU).

Berisi tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa, Kamis 28 Maret 2024.

Salah satu poin penting dari UU Desa adalah masa jabatan kepala desa yang bertambah.

DPR sepakat untuk mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.

Resmi Cair! THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2024 di Rekening PT Taspen, Nominalnya Bertambah

Rapat pengesahan RUU Desa menjadi UU Desa dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.

"Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya,” ujar dia, dilansir dari laman DPR RI.

Pertanyaan tersebut disambut dengan kata "Setuju" oleh seluruh anggota dewan yang hadir.

Tepuk tangan dan sorak sorai langsung menggema di ruang rapat paripurna ketika Ketua DPR mengetuk palu sidang yang menandai pengesahan persetujuan RUU Desa menjadi undang-undang.

Lantas, mulai kapan jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun berlaku?

Kapan berlakunya UU Desa yang baru disahkan?

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, seluruh ketentuan baru di dalam UU Desa langsung berlaku begitu regulasi tersebut disahkan, termasuk masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.

Artinya, masa jabatan kepala desa yang saat ini masih menjabat secara otomatis akan diperpanjang menjadi 8 tahun.

"Misalnya, kepala desa itu sudah menjabat selama lima tahun, berarti ditambah tiga tahun. Kalau baru menjabat dua tahun, berarti ditambah enam tahun lagi,” kata dia, dilansir dari Kompas.id, Kamis.

Aturan itu mengacu pada pasal 118 UU No 6/2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang baru.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved