Pilkada Landak 2024

PDIP Landak Buka Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, Heriadi: Terbuka untuk Umum

Dari keterangan tertulis yang diterima TribunPontianak mengatakan, pendaftaran dibuka pada 15 hingga 30 April 2024.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak membuka pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Landak untuk Pemilu serentak 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Landak, membuka Pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Landak 2024.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Landak Herculanus Heriadi dari keterangan tertulis yang diterima TribunPontianak mengatakan, pendaftaran dibuka pada 15 hingga 30 April 2024. 

Calon Anggota DPRD Landak 2024-2029 terpilih pada Pemilu legislatif lalu ini menuturkan, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 memang sudah dimulai.

"Jadi selama 15 hari kami buka pendaftaran," ujar Heriadi pada Minggu 14 April 2024.

Warga hingga Pedagang di Landak Diimbau Waspada Hipnotis, Polisi Ungkap Lokasi Rawan

Dikatakan Heriadi yang dua periode menjabat Wakil Bupati Landak ini, tentunya pembukaan pendaftaran setelah mendapat petunjuk dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Sehingga suami Anggota DPR RI Dapil Kalbar 1 Maria Lestari itu mengajak masyarakat Kabupaten Landak, baik dari kalangan politisi, tokoh, pemuda dan lainnya disilakan untuk mendaftarkan diri.

"Terbuka untuk siapapun yang ingin melayani masyarakat Kabupaten Landak." terang pria yang akrab disapa Heri itu. 

Polres Landak Ingatkan Warga Waspada Kejahatan Hipnotis

Terkait kesiapan pembukaan pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati, pihaknya sudah menyiapkan formulir persyaratan yang dikirimkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) beberapa waktu lalu. 

Sedangkan untuk informasi pendaftaran berada di kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak di jalan Patih Gumantar, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak

Dijelaskan Heriadi, bagi Balon Bupati maupun Wakil Bupati yang nantinya sudah ditetapkan oleh DPP, maka sesuai aturan internal Partai mereka wajib mengikuti sekolah partai. 

Di samping itu, Heriadi juga menegaskan bahwa nantinya keputusan pemberian rekomendasi mutlak kewenangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved