Berita Viral

ALASAN Pemerintah Indonesia Hapus Pramuka Sebagai Ekskul Wajib di Sekolah, Masih Boleh Kemah?

Ramai diberitakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Riatek) mencabut ekstrakurikuler Pramuka sebagai kewajiban

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Ramai diberitakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Riatek) mencabut ekstrakurikuler Pramuka sebagai kewajiban bagi siswa. 

"Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito, dilansir dari rilis Kemendikbud, Senin 1 April 2024).

Pada praktiknya, ada revisi dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengenai aturan Pramuka,

yaitu bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, kini menjadi tidak wajib.

Akan tetapi, bila sekolah ingin mengadakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela. “UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.

Ia memastikan bahwa Permendikbud terbaru justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional akan diisi dengan pendidikan nilai-nilai gerakan Pramuka

dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.

Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013.

Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler.

Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.

Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas

yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved