Berita Viral

ALASAN Pemerintah Indonesia Hapus Pramuka Sebagai Ekskul Wajib di Sekolah, Masih Boleh Kemah?

Ramai diberitakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Riatek) mencabut ekstrakurikuler Pramuka sebagai kewajiban

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Ramai diberitakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Riatek) mencabut ekstrakurikuler Pramuka sebagai kewajiban bagi siswa. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Publik di tanah air heboh tentang pemberitaan soal penghapusan kegiatan Pramuka sebagai eksul wajib di sekolah.

Ramai diberitakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Riatek) mencabut ekstrakurikuler pramuka sebagai kewajiban bagi siswa.

Pada Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 mengenai kurikulum jenjang PAUD hingga menengah, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan bahwa Pramuka kini bukan lagi ekskul wajib buat siswa.

Sebelumnya, Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler sekolah yang diwajibkan untuk siswa SD-SMA sederajat.

Resmi! Biaya Charge Mobil Listrik di SPKLU Seluruh Indonesia Berdasarkan Lama dan Mode Pengisian

Aturan tersebut tercantum pada Permendikbud No. 63 Tahun 2014 Pasal 2.

Kemudian pada Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dikeluarkan, Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tidak berlaku lagi.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.

Sekolah tetap wajib menyediakan Pramuka, tetapi siswa boleh memilih Menanggapi hal ini.

Kemendikbud memastikan Pramuka masih menjadi ekstrakurikuler di sekolah.

Syarif Abdullah Harap Pramuka Terus Jaya Pasca Buwas Terpilih Lagi Pimpin Kwarnas Periode 2023-2028

Tetap Boleh Kemah

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menegaskan bahwa semua sekolah mulai jenjang dasar sampai menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Kemudian, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved