Ketemu SPBU di Pontianak yang Curang dalam Pengisian BBM? Ini yang Harus Warga Lakukan
Bilamana SPBU dalam mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak sesuai takaran dan hal itu di sengaja, ia menegaskan SPBU dapat disanksi dengan pidana.
Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Heboh di Kota Pontianak soal sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) dengan takaran yang tidak sesuai alias curang dalam pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM)
Jika kedapatan hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengimbau kepada warga Kota Pontianak untuk berani melapor.
Bilamana SPBU dalam mengisi BBM tidak sesuai takaran dan hal itu disengaja, ia menegaskan SPBU tersebut dapat disanksi dengan pidana.
"Laporkan saja, jadi bila tidak sesuai takaran antara dua kemungkinan. Pertama memang hitungan mesinnya yang tidak ditera atau belum ditera," ujar Kompol Antonius kepada wartawan, Jumat 29 Maret 2024.
"Sehingga tidak sesuai takaran, atau memang sengaja dari pelaku operator dengan memanfaatkan kelengahan konsumen," lanjutnya.
Bilamana tidak sesuai takaran karena ketidaksengajaan karena belum di Tera, maka dapat dikenakan Undang-undang Meterologi.
"Sedangkan bilama memang disengaja memanfaatkan kelengan konsumen, bisa dikenakan KUHP terkait penipuan. Bila BBM Subsidi bisa saja dikenakan pasal 55 subsidi," tegasnya.
• Tanggapan Pertamina Terkait Pemkot Pontianak Temukan Takaran Kurang Saat Sidak SPBU
Pemkot Beri Teguran
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengatakan pihaknya melakukan teguran dan akan melakukan tera ulang pada beberapa waktu ke depan.
"Bagi yang tidak sesuai harapan ini kite tegur dan ditera ulang. Kita akan lakukan satu tahun sekali, tetapi beberapa ada yang enam bulan sekali,” pungkasnya.
Penyebab Tak Sesuai Takaran
Ani Sofian menyebut ada dua faktor yang menyebabkan ketidaksesuaian takaran, yakni faktor alat yang digunakan dan kesengajaan dari individu.
“Error bisa karena dua hal, yang pertama faktor alat dan kedua manusia. Kalau faktor alat bisa diatasi dengan dikalibrasi secara berkala, tetapi kalau penyebabnya manusia, ini yang harus disadarkan,” tegasnya.
Batas Ketidaksesuaian Takaran yang Diizinkan
Ani Sofian menerangkan untuk ketidaksesuaian takaran yang masih diperbolehkan sebagai berikut:
DPRD Kalbar Dukung Evaluasi Jam Operasional Truk Berat di Pontianak |
![]() |
---|
Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Evaluasi Angkutan Berat dan Antrian SPBU di Pontianak |
![]() |
---|
Lokasi 4 Titik Pohon Tumbang di Pontianak Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang |
![]() |
---|
Pemda Kapuas Hulu Percepatan Penanganan Stunting Melalui Pendekatan Konvergensi Lintas Sektor |
![]() |
---|
Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Kontrakan Jalan Srikaya 3 Pontianak Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.