Dalam Empat Hari, Polsek Nanga Tayap Berhasil Meringkus 4 Pengedar Narkoba di 3 Tempat Berbeda

mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika.

Editor: Jamadin
Humas Polsek Nanga Tayap
Tersangka dan barang bukti kasus natkotika diamankan jajaran Polsek Nanga Tayap 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG -  Dalam rangka Ops Pekat Kapuas 2024, Polsek Nanga Tayap berhasil mengungkap peredaran narkoba di 3 tempat berbeda.

“Dalam waktu 4 hari sejak Senin 25 Maret  hingga Kamis 28 Maret 2024 ada 4 kasus Narkoba yang telah kita ungkap dengan 4 orang tersangkanya berikut beserta sejumlah Barang Bukti,” jelas Kapolsek Nanga Tayap Ipda Shandy C Sulu, S.H.,M.H.

Keempat tersangka tersebut masing masing berinisial ASM Als ATK, SHRM Als SHR, SNT, dan HDR Als HEN

Adapun pengungkapan tersebut antara lain berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran Narkotika di Kecamatan Nanga Tayap tepatnya di Desa Mensubang, dimana Polsek Nanga Tayap bersama-sama Babinsa Koramil Nanga Tayap berhasil mengungkap diduga bandar Narkoba jenis Shabu disebuah rumah dengan mengamankan barang bukti berupa 16 klip kecil diduga shabu, 1 timbangan, 1 pipet yang di runcingkan, dan 3 set alat hisap milik ASM alias ATK serta 1 klip sedang diduga Shabu dan 6 klip kecil diduga Sabu milik, SHRM alias  SHR .

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Selakau, Ini Tersangka dan Barang Buktinya

Selanjutnya pada dua tempat berbeda, Polsek Nanga Tayap menindaklanjuti informasi peredaran Narkotika diduga diedarkan di Desa Sungai Kelik, Polsek Nanga Tayap berhasil mengamankan 2 orang terduga pengedar antara lain inisial SNT Als NT di Perumahan Pabrik Salah Satu Perusahaan Sawit dan berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 3 paket diduga jenis sabu, Uang tunai Rp. 800.000 dan 1 Set alat hisap.

Kemudian inisial HDR Als HEN berhasil diamankan pada keesokan harinya di Depan salah satu Warung simpang CR23 Desa Tanjung Perak dan didapati Barang Bukti 9 klip diduga Shabu, 1 buah pipet yang diruncingkan, uang tunai Rp. 625.000,- dan unit HP merk Vivo.

Maka dari itu, Kapolsek Nanga Tayap mengimbau kepada masyarakat secara umum untuk bersama memberantas peredaran narkotika di wilayah Nanga Tayap, dengan peran serta bersama tentunya menjadi indikator keberhasilan dalam memberantas peredaran Narkotika ini.

Dan secara khusus kepada pimpinan perusahaan yg ada di Nanga Tayap, Kapolsek berpesan kira nya berperan aktif melakukan pengawasan dan pencegahan peredaran Narkotika secara kontinue dan konsisten terhadap karyawan-karyawan yg di duga menggunakan hingga mengedarkan Narkotika di lingkungan perusahaan.

Kapolsek juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkotika.

Polsek Nanga Tayap berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman narkotika demi menciptakan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved