Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Selakau, Ini Tersangka dan Barang Buktinya

Di dalam proses penangkapan dan penggeledahan pelaku pengedar narkotika tidak melakukan perlawanan dan ditemukan barang bukti

Editor: Jamadin
Humas Polres Sambas
Tersangka dan barang bukti sabu diamankan jajaran Polres Sambas 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Personel Polres Sambas melakukan penangkapan seseorang yang berinisial "UY yang diduga pengedar sabu.

Pria yang berprofesi sebagai sopir ditangkap di halaman rumah bagian belakang,  di Dusun Pasar Lama, Desa Parit baru Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Kamis 28 Maret 2024.

Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Agus Trimarsono S.H.,

KBO Resnarkoba  IPDA Tata Suhada  ditempat terpisah menjelaskan bahwa kronoligis penangkapan orang diduga pelaku pengedar narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat jika seseorang yang bernama "UY itu sering mengedarkan narkotika jenis shabu di Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas.

Kerap Edarkan Sabu, Seorang Pria di Selakau Ditangkap Polisi

Setelah mendapat info tersebut yang kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sambas bersama-sama dengan anggota reskrim polsek selakau melakukan penyelidikan dan melakukan pembelian terselubung untuk memesan narkotika jenis shabu kepada UY tersebut.

Dan setelah bertemu, UY ada menyerahkan satu paket plastik klip berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis shabu kepada anggota yang menyamar, lalu dilakukanlah penangkapan terhadap UY tersebut.

Lebih lanjut dilakukanlah penggeledahan terhadap UY. Di dalam proses penangkapan dan penggeledahan pelaku pengedar narkotika tidak melakukan perlawanan dan ditemukan barang bukti berupa :

- Satu paket plastik klip berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis shabu dengan berat +- 0,58 gram.

- Satu alat hisap (Bong) yang terbuat dari gelas air mineral Merk Passy.

-Uang tunai sejumlah Rp. 200.000,00 dengan pecahan Rp.100.000 sebanyak dua lembar.

- Satu handphone merk VIVO warna biru dengan nomor IMEI I 869713054782055 dan IMEI II 869713054782048.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sambas untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved