86 Kg Sabu dan 54 Ribu Ekstasi Disita! Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional
Polisi mengamankan 86,189 kilogram sabu dan 54,801 butir ekstasi dari jaringan peredaran narkoba lintas negara ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menorehkan prestasi besar dalam perang melawan narkoba.
Selama periode Juli hingga Agustus 2025, aparat berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap 20 tersangka, termasuk lima warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
Tak hanya itu, jumlah barang bukti yang disita pun terbilang fantastis.
Polisi mengamankan 86,189 kilogram sabu dan 54,801 butir ekstasi dari jaringan peredaran narkoba lintas negara ini.
Wakapolda: Ada Residivis hingga WNA Terlibat
Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, menegaskan keberhasilan ini berkat kerja sama berbagai pihak dan laporan dari masyarakat.
Baca juga: Kejari Pontianak Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal dan Narkoba
“Dari 20 tersangka, satu orang merupakan residivis, sementara lima lainnya adalah WNA asal Malaysia. Ini membuktikan jaringan narkoba internasional masih terus beroperasi di wilayah perbatasan,” ungkapnya, Kamis 28 Agustus 2025.
Barang bukti dalam jumlah besar itu sebagian besar sudah dan akan dimusnahkan.
Polisi mencatat 79,817 kilogram sabu serta 54,785 butir ekstasi dimusnahkan, sementara sisanya masih menunggu penetapan pengadilan.
77 Kasus Sepanjang 2025
Dirresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, menambahkan bahwa sejak Januari hingga Agustus 2025, pihaknya telah mengungkap 77 kasus narkotika dengan total barang bukti mencapai 143,871 kilogram sabu dan 57,280 butir ekstasi.
Menurutnya, modus yang digunakan pelaku cukup beragam, mulai dari penyelundupan melalui jalur tikus perbatasan, menyamarkan barang dengan kemasan buah dan teh Tiongkok, hingga menggunakan jasa pengiriman.
“Bahkan mereka memakai sistem ranjau atau jaringan terputus agar sulit terdeteksi,” jelas Deddy.
Baca juga: Kasasi Ditolak, Bandar Narkoba Singkawang Jalani Hukuman 7 Tahun
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Polda Kalbar ungkap kasus narkoba
sabu 86 kilogram disita polisi
54 ribu butir ekstasi diamankan
jaringan narkoba lintas negara Malaysia Indonesia
pengungkapan narkoba terbesar di Kalbar
perang melawan narkoba di perbatasan
20 tersangka kasus narkoba ditangkap
ancaman hukuman mati kasus narkoba
peredaran narkoba perbatasan Kalimantan Barat
Kalender 2026 - Maret Bertabur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, September Nihil Tanggal Merah |
![]() |
---|
Pengumuman hasil Olimpiade Madrasah Indonesia/OMI 2025 Resmi dirilis Kemenag |
![]() |
---|
Jadwal MotoGP Jepang 2025 Live Trans7 Minggu Ini Tayang atau Tidak? Pesta Marquez di Motegi |
![]() |
---|
Pengamat Bongkar Penyebab BBM Kosong di SPBU Swasta, Kasus Oplosan Berujung Pemaksaan Terselubung |
![]() |
---|
Pekerjaan Ahmad Assegaf Disorot Usai Isu Perceraian dengan Tasya Farasya Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.