86 Kg Sabu dan 54 Ribu Ekstasi Disita! Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

Polisi mengamankan 86,189 kilogram sabu dan 54,801 butir ekstasi dari jaringan peredaran narkoba lintas negara ini.

Editor: Syahroni
Generate by AI :Gemini
BANDAR SABU - Foto dibuat dengan kecerdasan AI, Jumat 29 Agustus 2025. Selama periode Juli hingga Agustus 2025, aparat berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap 20 tersangka dan mengamankan 86,189 kilogram sabu dan 54,801 butir ekstasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menorehkan prestasi besar dalam perang melawan narkoba.

Selama periode Juli hingga Agustus 2025, aparat berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap 20 tersangka, termasuk lima warga negara asing (WNA) asal Malaysia.

Tak hanya itu, jumlah barang bukti yang disita pun terbilang fantastis.

Polisi mengamankan 86,189 kilogram sabu dan 54,801 butir ekstasi dari jaringan peredaran narkoba lintas negara ini.

Wakapolda: Ada Residivis hingga WNA Terlibat

Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, menegaskan keberhasilan ini berkat kerja sama berbagai pihak dan laporan dari masyarakat.

Baca juga: Kejari Pontianak Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal dan Narkoba

“Dari 20 tersangka, satu orang merupakan residivis, sementara lima lainnya adalah WNA asal Malaysia. Ini membuktikan jaringan narkoba internasional masih terus beroperasi di wilayah perbatasan,” ungkapnya, Kamis 28 Agustus 2025.

Barang bukti dalam jumlah besar itu sebagian besar sudah dan akan dimusnahkan.

Polisi mencatat 79,817 kilogram sabu serta 54,785 butir ekstasi dimusnahkan, sementara sisanya masih menunggu penetapan pengadilan.

77 Kasus Sepanjang 2025

Dirresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, menambahkan bahwa sejak Januari hingga Agustus 2025, pihaknya telah mengungkap 77 kasus narkotika dengan total barang bukti mencapai 143,871 kilogram sabu dan 57,280 butir ekstasi.

Menurutnya, modus yang digunakan pelaku cukup beragam, mulai dari penyelundupan melalui jalur tikus perbatasan, menyamarkan barang dengan kemasan buah dan teh Tiongkok, hingga menggunakan jasa pengiriman.

“Bahkan mereka memakai sistem ranjau atau jaringan terputus agar sulit terdeteksi,” jelas Deddy.

Baca juga: Kasasi Ditolak, Bandar Narkoba Singkawang Jalani Hukuman 7 Tahun

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved