Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Ekstasi
Dari total 20 tersangka, satu orang diketahui merupakan residivis, dan lima lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan total 20 tersangka selama periode Juli hingga Agustus 2025.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, yaitu Sabu seberat 86,189 Kilogram dan 54,801 butir Ekstasi.
Dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, SIK, Konferensi Pers pengungkapan kasus ini digelar di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Kamis 28 Agustus 2025.
Turut mendampingi dalam acara ini Ka BNN Provinsi Kalbar, Brigjend Pol Totok Lisdiarto SIK Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Deddy Supriadi, SIK, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno SH, SIK, MM, MH, Kajati Kalbar, diwakili oleh Aspidum Kajati Kalbar, Hadianto SH, MH, Ka Kanwil Bea Cukai Kalbar, Muhammad Lukman, S.E, M.M, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Robert Aprianto Uda, SIK, Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Sektor Timur, serta dihadiri oleh para Awak Media.
Dalam keterangannya, Waka Polda Kalbar ungkapkan jumlah tersangka dan barang bukti terkait Pengungkapan Kasus tersebut.
"Dari total 20 tersangka, satu orang diketahui merupakan residivis, dan lima lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia." terangnya.
"Barang bukti yang disita mayoritas akan dimusnahkan. Barang bukti yang akan dimusnahkan saat konferensi pers ini meliputi sabu seberat 79,817 Kilogram dan 54,785 butir ekstasi."
"Sementara itu, 6,198 kilogram sabu dan 16 butir ekstasi sudah terlebih dahulu dimusnahkan. Sisa sabu seberat 147,15 gram masih menunggu penetapan dari pengadilan." Ungkap Roma.
Selain itu Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K juga mengungkapkan Modus Operandi serta Pasal yang dipersangkakan kepada para Pelaku tindak kejahatan Narkotika yang diungkap sepanjang bulan Januari sampai Agustus 2025.
"Ditresnarkoba Polda Kalbar mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Kami telah mengungkap 77 kasus narkotika dengan total barang bukti 143,871 kilogram sabu dan 57,280 butir Ekstasi."
"Modus Operandi yang kerap digunakan para pelaku meliputi penyelundupan melalui jalur tidak resmi di perbatasan negara, menggunakan kemasan buah atau teh Tiongkok, serta menggunakan jasa pengiriman barang."
"Para pelaku juga sering menggunakan sistem ranjau (jaringan terputus), di mana distribusi dilakukan secara terputus untuk menghindari pantauan petugas."
• Polsek Sungai Raya Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Ditangkap di Taman Anggrek
"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."
"Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun."
"Pelaku juga dapat dikenakan denda maksimal 10 Miliar Rupiah, ditambah sepertiga dari denda tersebut untuk tindak pidana Narkotika dengan berat tertentu."
kasus narkoba kubu raya
Pil Ekstasi
Roma Hutajulu
Wakapolda Kalbar
Bayu Suseno
Polda Kalbar
Totok Lisdiarto
Personel Polsek Air Besar dan Polsek Sebangki Gelar Patroli, Ajak Warga Jaga Kamtibmas |
![]() |
---|
Polwan Polres Kapuas Hulu Gelar Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Peringati Hari Jadi ke-77 Polwan RI |
![]() |
---|
Supervisi Ditlantas Polda Kalbar di Sekadau Dorong Ketahanan Pangan dan Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Lakukan Ploting Point Pagi, Unit Lantas Polsek Pontianak Utara Imbau Pengendara Tertib Lalu L intas |
![]() |
---|
Dukung Ketahanan Pangan , Kasubsektor Sompak Menghadiri Kegiatan Penanaman Jagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.