Berita Viral

ASN Cek Rekening! THR PNS, TNI dan Polri 2024 Resmi Disalurkan

Presiden Jokowi menerbitkan aturan THR dan gaji ke-13 untuk ASN / PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
ASN Cek Rekening! THR PNS, TNI dan Polri 2024 Resmi Disalurkan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menyalurkan THR ASN 2024 yang meliputi dari PNS TNI dan Polri.

Pasalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bendahara negara sudah mulai menyalurkan anggaran THR PNS 2024 ke lembaga pemerintah tertentu.

Kemenkeu melaporkan, realisasi penyaluran THR bagi PNS, TNI/Polri, dan pensiunan telah mencapai Rp 13,4 triliun hingga 24 Maret 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, total anggaran THR tahun ini sebesar Rp 48,7 triliun.

Artinya Kemenkeu telah menyalurkan THR sebesar 27,52 persen dari total anggaran.

Adapun Ia merinci, realisasi THR tersebut disalurkan kepada ASN Pusat, TNI/Polri sebesar Rp 3,2 triliun dari anggaran yang berasal dari dana APBN sebesar Rp 18 triliun.

Potongan Pajak THR 2024 Jauh Lebih Besar? Cek Aturan Resmi PPh 21 Mode TER

THR ini diberikan kepada 625.112 pegawai pada 4.722 satuan kerja.

“Sedangkan untuk APBD masih belum kita dapatkan informasinya. (THR dari dana APBD) untuk ASN daerah, TPG ASN daerah, Tasmil Guru dan ASN Daerah,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA, Senin 25 Maret 2024.

Sementara itu, THR untuk pensiunan realisasinya paling cepat, yakni sudah mencapai Rp 10,2 triliun atau sudah mencapai 85,29?ri pagu sebesar Rp 11,7 triliun yang berasal dari dana APBN.

THR untuk pensiunan ini diberikan Rp 9,98 triliun untuk 3,07 juta pensiunan melalui PT Taspen, dan Rp 168,6 miliar untuk 57.400 pensiunan melalui PT Asabri.

Aturan pembayaran THR PNS 2024

Presiden Jokowi menerbitkan aturan THR dan gaji ke-13 untuk ASN / PNS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Dikutip dari salinan beleid, THR dan gaji ke-13 PNS 2024 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Beleid yang diteken Jokowi pada 13 Maret itu menjelaskan, anggaran THR dan gaji ke-13 aparatur negara berasal dari APBN.

Besaran THR PNS diberikan paket lengkap yang terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved