Berita Viral
Potongan Pajak THR 2024 Jauh Lebih Besar? Cek Aturan Resmi PPh 21 Mode TER
Ramai dibahas potongan pajak THR 2024 lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya oleh para pekerja mulai dari ASN hingga karyawan swasta.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ramai dibahas potongan pajak THR 2024 lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya oleh para pekerja mulai dari ASN hingga karyawan swasta.
Potongan pajak tunjangan hari raya (THR) karyawan swasta pada 2024 dilaporkan lebih besar dari tahun sebelumnya.
Kondisi ini disebut sebagai dampak dari penerapan penghitungan pajak menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER) mulai 1 Januari 2024.
Informasi tersebut salah satunya dibuat oleh akun media sosial X @hrdbacot, Selasa 26 Maret 2024.
"Gimana rasanya? mincot udah ingetin kan jauh-jauh hari sebelum THR cair biar gak shock.
walaupun kalian dapetnya nett, gak berkurang gajinya karena gak merasa kepotong.
tapi tetap aja, itu kewajiban pajak pribadi yang ditunjangkan perusahaan untuk kalian," tulisnya.
• Syarat Wajib Pekerja Dapat THR 2024 Lengkap Nomor Layanan Pengaduan Posko THR Kemnaker Terbaru
Lantas, benarkah potongan pajak THR tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun lalu?
Potongan pajak THR tidak lebih besar
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Dwi Astuti mengatakan, penerapan sistem TER tidak menambah potongan pajak THR.
"Penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak," ujarnya, Selasa.
Pajak penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan di dalam negeri.
Menurut Dwi, tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November.
Nantinya, pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17.
Bukan hanya itu, pajak Desember juga akan dikurangi dengan jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November.
Fatwa MUI: Jangan Pernah Samakan Pajak dengan Zakat atau Wakaf |
![]() |
---|
AWAS Kriminal Digital, Cek Daftar Modus Pelaku Penipuan Online Kuras Saldo Korban di Rekening Bank |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tamu Diusir dari Hotel Viral Karena Pakai Tiket Promo Lengkap Penjelasan Manajemen |
![]() |
---|
SEPELE Gaji Rp 500 Ribu, Terungkap Motif dan Kronologi ART Bunuh Majikan Wanita di Purwakarta |
![]() |
---|
Alasan Diskon Token Listrik 50 Persen PLN Kembali Disalurkan di Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.