Tuntutan Adrianus Lebih Ringan dari Budiyanto, Jaksa: Pernah Tugas di Timur-timur Jadi Pertimbangan
Terdakwa Budiyanto dituntut JPU pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan, serta denda Rp20 juta subsider 3 bulan.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Terdakwa Adrianus dituntut kurungan penjara lebih ringan dibandingkan terdakwa Budiyanto oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus Perdagangan sisik Trenggiling seberat 3378,88 Kg.
Terdakwa Budiyanto dituntut JPU pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan, serta denda Rp20 juta subsider 3 bulan.
Sementara terdakwa Adrianus hanya 10 bulan, denda 20 juta subsider kurungan 3 bulan.
"Iya berbeda tuntutan untuk dua orang terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum Budi Marwanto dihadapan majelis hakim dan terdakwa Budiyanto serta Andrianus dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sintang, Senin 25 Maret 2024 siang.
• Kasus Perdagangan 337,88 Kg Sisik Trenggiling JPU Tuntut Terdakwa Budiyanto Penjara 1 Tahun 10 Bulan
Meski keduanya tertangkap tangan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK), Kementerian LHK bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar dalam operasi penindakan di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu 4 Oktober 2023 lalu.
Terdakwa Adrianus dituntut lebih ringan karena hanya berperan sebagai perantara dalam Perdagangan sisik Trenggiling. Sementara, Budiyanto berperan sebagai pengumpul/penampung, pemilik dan penyimpan 337,88 Kg sisik Trenggiling pada sebuah rumah di Desa Kelakik.
"Kenapa terdakwa Budiyanto lebih berat, karena selaku pemilik yang menguasai. Terkait pak Andrianus kenapa berbeda, karena dia perantara karena memang ada disuruh sama yang dari medan pembelinya," jelas Budi.
• JPU Belum Siap, Hakim Tunda Sidang Tuntutan Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling Seberat 337,88 Kg
Pertimbangan lainnya selain hanya perantara, terdakwa Adrianus juga seorang pensiunan TNI yang pernah mengabdi pada negara dan bertugas menjaga NKRI di Timur-Timur.
Beberapa penghargaan juga pernah diraih selama menjadi anggota TNI aktif.
"Beliau ini pensiunan TNI, kan kita pun kita pertimbangan, beliau pun mendapatkan penghargaan. Memang benar ada kami cek. Sebagai pertimbangan kami, makanya tuntutannya agak berbeda. Harusnya kalau beliau masih aktif ini langsung kami serahkan ke sidang militer tapi ini sudah pensiun, umur sudah tua dan kemarin punya sakit bawaan. Makanya pertimbangan itu, dan perannya ndak sama dengan Budiyanto jadi kita bedakan," beber Budi.
Selain itu, Budi juga mengungkapkan alasan kenapa sidang tuntutan dua kali ditunda. Sebab, surat tuntutan terhadap kedua terdakwa harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar.
"Kenapa tuntutan ini 2 kali ditunda karena kami mengajukan surat tuntutan ke kejati belum turun dan baru turun ada hari jumat dan kami menerima copy Hard copy senin siang ini," kata Budi.
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Momon Jabat Ketua KONI Sintang, Ronny: Empat Tahun ke Depan KONI Terbentuk hingga Tingkat Desa |
![]() |
---|
BNI Kantor Cabang Sintang Tetap Beroperasi Pada Hari Sabtu |
![]() |
---|
Daftar 38 Nama Desa di Kecamatan Serawai Kalbar : Wilayah Segulang Terluas |
![]() |
---|
Wabup Sintang Minta OPD Tak Absen di Pameran Pembangunan 2026 |
![]() |
---|
Dewan Adat Dayak Sintang Resmi Bubarkan Panitia Pekan Gawai Dayak XII Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.