Public Service

Cara Daftar Ulang BPJS Kesehatan Bagi Peserta yang Kartunya Tidak Aktif, Berikut Penyebabnya

Jika tidak di-update juga atau daftar ulang, maka blokir status kepesertaan anda di BPJS Kesehatan bakal lebih lama.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Pelayanan Asuransi BPJS Kesehatan kepada pesertanya, Berikut simak cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang non aktif dan penyebabnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak informasi ini apabila kartu BPJS Kesehatan yang anda miliki sudah berstatus non aktif atau diblokir. 

Kalau ternyata kartunya diblokir, berarti data Anda belum lengkap, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Apabila anda ingin Kartu BPJS Kesehatan aktif kembali maka segera perbarui data anda secepatnya.

Jika tidak di-update juga atau daftar ulang, maka blokir status kepesertaan anda di BPJS Kesehatan bakal lebih lama.

Sebelum mengetahui cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, penting untuk diketahui beberapa hal terlebih dahulu.

Satu diantaranya adalah penyebab BPJS Kesehatan menjadi nonaktif.

Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan, ISSA Gelar Konferensi Internasional ICT 2024

Terdapat beberapa penyebab BPJS Kesehatan nonaktif, sebagai berikut.

1. Menunggak Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Seperti yang diketahui, fasilitas BPJS Kesehatan dibuat oleh pemerintah agar masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan.

Hal ini akan sangat membantu, apalagi ketika mengetahui bahwa biaya kesehatan tidaklah murah.

Namun, jaminan kesehatan ini tentunya tidak dapat diberikan secara cuma-cuma.

Pengguna BPJS Kesehatan harus tetap membayar iuran bulanan, meski biayanya tidak seberapa.

Karena pemakaian BPJS Kesehatan ini tidak rutin, maka seringkali pembayaran iurannya terlupakan.

Atau mungkin saja saat itu Anda belum sanggup untuk membayar iurannya yang menyebabkan pembayaran tertunda.

Hal ini memang sering terjadi, tetapi tahukah Anda bahwa menunggak pembayaran dapat mengakibatkan pada perubahan status BPJS Kesehatan?

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved