Aturan Bidan di UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Jadi Perbincangan, Begini Kata Kadinkes Kalbar
Adapun hal UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 itu berisikan tentang aturan Bidan wajib lulusan D4 atau S1 dan profesi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tengah menjadi perbincangan di kalangan Tenaga Kesehatan (Nakes).
Adapun hal UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 itu berisikan tentang aturan Bidan wajib lulusan D4 atau S1 dan profesi.
Aturan tersebut lantas mengundang kekhawatiran banyak pihak terkait, sebab masih ada sebagian besar Bidan yang membuka praktek mandiri seperti di Sintang, yang hanya lulusan D3.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat, Erna Yulianti mengatakan tingginya persyaratan praktek keBidanan berdasarkan UU Kesehatan memang sangat mengkhawatirkan.
“Tingginya persyaratan praktek kebidanan berdasarkan UU Kesehatan memang sangat mengkhawatirkan, hal ini membuat kita (Dinkes Provinsi) terus berupaya melebarkan pelayanan kesehatan dengan program ILP (Integritas Layanan Primer),” ujar Erna Yulianti, Rabu 13 Maret 2024.
• Tanggapan Kadiskes Kalbar Terkait UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023
Kata Erna, dengan mendekatkan pelayanan ke masyarakat dengan memperkuat pelayanan pustu, dimana pustu-pustu ini nantinya akan diletakkan minimal 2 Nakes yaitu perawat dan Bidan.
“Pustu membantu kita dalam pelayanan skrining ibu hamil, yang mana persalinannya diarahkan ke Fasyankes terdekat,” pungkasnya.
Erna mengungkap Dinkes Kalbar telah berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan di 14 Kabupaten/Kota, yang sudah beberapa kali melakukan pelatihan kemitraan dengan dukun-dukun yang ada, agar mereka dapat menangani menjadi pendamping ibu-ibu yang akan melahirkan ke Bidan ataupun fasyankes terdekat.
Saat ini persalinan dengan dukun memang masih ada hanya tidak banyak lagi.
Dikatakannya, pada tahun 2023 persalinan dukun yang masuk ke data Dinkes Kalbar sejumlah 2.10 persen, dari data sebelumnya tahun 2022 sejumlah 2.19 persen.
Terpisah, Dinkes Sambas memfasilitasi rekomendasi Tenaga Kesehatan untuk mengikuti penyetaraan profesi melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL) baik itu mandiri maupun beasiswa.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dr Ganjar Eko Prabowo menuturkan, di Sambas dari 20 orang penanggung jawab PMB, 6 orang diantara sedang mengikuti pendidikan Profesi Bidan.
Lebih jauh, Ganjar menerangkan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) mencakup berbagai isu dan topik terkait kesehatan.
Dalam hal ini, UU Kesehatan telah menggabungkan 13 undang-undang yang berkaitan dengan kesehatan.
"Secara lebih rinci, UU Kesehatan telah mencabut 9 undang-undang dan mengubah 4 undang-undang terkait dengan kesehatan," jelasnya.
• UU Kesehatan Bikin Khawatir Praktek Bidan Mandiri Banyak Tutup, Ini Kata Ketua IBI Kalbar
Peduli Kesehatan Ibu dan Anak, Kapolres Bengkayang Hadiri Kegiatan Posyandu Bulanan & Beri Vitamin A |
![]() |
---|
Satbrimob Patroli ke Tempat Hiburan Malam, Bentuk Pengawasan Internal Polri |
![]() |
---|
Sambut HUT ke-80 RI, Polsek Belitang Hilir Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga |
![]() |
---|
HEBOH Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Apa Arti Bendera One Piece Apakah Simbol Perlawanan? |
![]() |
---|
Polda Kalbar Ungkap 40 Kasus PETI, Sita 33,71 Kg Emas dan Tetapkan 65 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.