Tanggapan Kadiskes Kalbar Terkait UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023

Diantaranya berisikan tentang aturan bidan wajib lulusan D4 atau S1 dan profesi. Sehingga ini mengundang kekhawatiran banyak pihak terkait.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dr. Erna Yulianti 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Erna Yulianti menanggapi terkait diberlakukannya Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Diantaranya berisikan tentang aturan bidan wajib lulusan D4 atau S1 dan profesi. Sehingga ini mengundang kekhawatiran banyak pihak terkait.

Sebab masih ada sebagian besar bidan yang membuka praktek mandiri seperti di Sintang, yang hanya lulusan D3.

“Tingginya persyaratan praktek kebidanan berdasarkan UU Kesehatan memang sangat menghawatirkan, hal ini membuat kita (Diskes Provinsi) terus berupaya melebarkan pelayanan kesehatan dengan progaram ILP (Integrasi Layanan Primer) ,”ujarnya.

Yang mana dengan mendekatkan pelayanan kemasyarakat dengan memperkuat pelayanan pustu, dimana pustu-pustu ini nantinya akan di letakkan minimal 2 tenaga kesehatan yaitu perawat dan bidan.

Baca juga: Dinkes Sambas Soal Undang-undang Kesehatan: Fasilitasi Nakes Ikut Penyetaraan Profesi

“Pustu membantu kita dalam pelayanan skring ibu hamil, yang mana persalinannya diarahkan ke Fasyankes terdekat,” pungkasnya.

Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat telah berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan di 14 kabupaten kota, yang sudah beberapa kali melakukan pelatihan kemitraan dengan dukun-dukun yang ada, agar mereka dapat menangani menjadi pendamping ibu-ibu yang akan melahirkan ke bidan ataupun fasyankes terdekat.

Saat ini persalinan dengan dukun memang masih ada hanya tidak banyak lagi. Dikatakannya, pada tahun 2023 persalinan dukun yang masuk ke data Dinas Kesehatan Kalbar sejumlah 2.10 persen, dari data sebelumnya tahun 2022 sejumlah 2.19 persen. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved