UU Kesehatan Bikin Khawatir Praktek Bidan Mandiri Banyak Tutup, Ini Kata Ketua IBI Kalbar
Ia mengungkapkan bidan-bidan yang sudah berpraktek masih diberikan kesempatan untuk merampungkan studinya hingga D4 atau S1 maupun profesi hingga tahu
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Diberlakukannya Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 membuat Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Sintang, Yuli Sri Ayu khawatir.
Bagaimana tidak, banyak bidan praktek mandiri yang terancam tutup tahun 2026 jika aturan bidan wajib lulusan D4 atau S1 dan profesi.
Sementara, sebagian besar bidan yang membuka praktek mandiri di Sintang hanya lulusan D3.
Ketua Pengurus Daerah Ikatan Bidan Indonesia (PD IBI) Kalimantan Barat (Kalbar), Uray Rosdiana angkat bicara terkait hal tersebut.
Ia mengungkapkan bidan-bidan yang sudah berpraktek masih diberikan kesempatan untuk merampungkan studinya hingga D4 atau S1 maupun profesi hingga tahun 2026 mendatang.
• DPRD Kalbar Sebut Pelaksanaan UU Kesehatan Perlu Menunggu Peraturan PP atau Permenkes
Ia menjelaskan sebelum disahkannya UU No 17 Tahun 2023, berlaku sebelumnya UU Kebidanan No 4 Tahun 2019.
Di mana, dalam UU Kebidanan No 4 Tahun 2019 setiap bidan yang praktek diberikan waktu 6 tahun ke depan untuk meningkatkan pendidikan ke jenjang D4/S1 kebidanan dan profesi.
"Untuk itu sebagai amanah dari UU tersebut bidan harus tetap mengikuti aturan tersebut sampai 2026," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Selasa 12 Maret 2024.
"Ya, masih diberikan waktu sampai 2026 dan kesempatan untuk meningkatkan pendidikannya," tegasnya.
Di sisi lain, lanjut Uray, tentunya juga diharapkan pemerintah dapat memberikan peluang atau support bagi bidan-bidan yang hendak meningkatkan pendidikannya.
Ia menyarankan, salah satu jalan keluar bagi para bidan untuk meningkatkan pendidikannya adalah dengan menempuh pendidikan jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau atau RPL sehingga bisa selesai dengan waktu yang lebih singkat.
"Tapi ada jalan keluarnya, ada pendidikan RPL bagi bidan yang bekerja untuk meningkatkan pendidikannya, yaitu dengan waktu yang lebih singkat yaitu 1 semester," imbuhnya.
"Ini diprioritaskan bagi bidan yang punya PMB (Peraktek mandiri Bidan)," tandasnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
UU Kesehatan
praktek
Bidan
IBI
Ikatan Bidan Indonesia
Uray Rosdiana
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
12 Maret 2024
Selasa
Bhabinkamtibmas Polsek Pontianak Selatan Monitor dan Amankan Gerak Jalan Santai HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Samapta Polsek Menyuke Tempel Imbauan Brosur Maklumat Kapolda Kalbar ke Warung Warga |
![]() |
---|
Aksi Simpatik Polantas Polres Kubu Raya, Bagikan Bendera dan Ajak Warga Cinta Tanah Air |
![]() |
---|
Personel Polresta Pontianak Redam Perselisihan Antar Mahasiswa di Depan Fakultas Pertanian Untan |
![]() |
---|
Personel Polsek Mandot Sisir Pemukiman Sepi di Mandor untuk Cegah Aksi Pencurian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.