Berita Viral

Resmi Naik! Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Terbaru Tahun 2024

Resmi naik, berikut rincian besaran THR dan Gaji ke-13 ASN yang terdiri dari PNS TNI Polri hingga pensiunan yangakan cair tahun 2024.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Resmi Naik! Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Terbaru Tahun 2024. 

Sementara itu, besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komponen THR diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut perincian gaji pokok PNS:

Gaji PNS golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

THR karyawan swasta

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengaku tengah menyusun surat edaran (SE) terkait pembayaran THR bagi karyawan swasta.

"Nanti akan kita keluarkan SE sebagaimana tahun yang lalu," kata Anwar, saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Terpisah, Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, ketentuan THR tahun lalu diatur oleh SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tersebut turut mengatur tata cara menghitung besaran THR bagi karyawan swasta.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved