Solusi Dapatkan Nomor EFIN saat Lapor SPT Tahunan, Bisa Online dan Tak Perlu ke Kantor Pajak!

Seperti diketahui, pelaporan SPT Tahunan ini wajib dilakukan oleh setiap WP yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP.

Editor: Peggy Dania
KOMPAS
Ilustrasi EFIN Pajak - Berikut cara mengatasi cara EFIN untuk pembayaran SPT tahunan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara untuk mendapatkan EFIN atau nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak.

Seperti diketahui, pelaporan SPT Tahunan ini wajib dilakukan oleh setiap WP yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP.

Tujuan memperoleh EFIN yaitu digunakan untuk melakukan transaksi elektronik melalui DJP, sekarang bisa dilakukan secara online.

Anda bisa mengakses laman efin.pajak.go.id atau menghubungi via email selanjutnya melakukan pendaftaran secara online guna mendapatkannya sebelum melapor SPT Tahunan. 

Setelah masuk pada situs DJP maka Anda hanya perlu mengisi data diri sesuai dengan petunjuk yang disediakan.

Pasalnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 8 Januari 2023 terdapat 219.953 Wajib Pajak (WP) yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan dari jumlah tersebut terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 208.997 dan Wajib Pajak Badan 10.596.

“Tahun 2023 sudah sebanyak 219.593 yang sudah menyampaikan, terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi 208.997 dan Wajib Pajak Badan 10.596,” kata Dwi kepada awak media, di kantornya, Dilansir dari Kompas.com

Cara Lapor SPT 2024 Mudah Secara Online Lewat HP, Ini Dokumen Untuk Mendapatkan EFIN, Catat!

Dilansir dari Kompas.com, Berikut cara mendapatkan EFIN online Via Website.

Nah, berikut ini langkah-langkah mendapatkan EFIN secara online:

- Buka situs efin.pajak.go.id untuk mendaftar

- Persiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum memulai proses aktivasi EFIN, lalu klik "Lanjutkan"

- Izinkan penggunaan kamera di perangkat Anda, lalu klik lanjutkan

- Aktivasi EFIN dapat dilakukan jika data kependudukan Anda sudah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan oleh petugas KPP.

- Klik "Mulai Sekarang"

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved