Public Service
Cara Klaim Pembuatan Kacamata Menggunakan BPJS, Lengkap dengan Besaran Subsidi
Layanan BPJS Kesehatan bukan hanya untuk keperluan berobat, tetapi juga menyediakan penyediaan alat kesehatan tertentu, salah satunya kacamata.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Layanan BPJS Kesehatan bukan hanya untuk keperluan berobat, tetapi juga menyediakan penyediaan alat kesehatan tertentu, salah satunya kacamata.
Kabar baik ini menjadi angin segar bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang membutuhkan alat bantu penglihatan.
Terutama bagi mereka yang rutin menggunakan kacamata sebagai kebutuhan sehari-hari.
Menurut laporan WHO tahun 2019, sekitar 2,2 miliar orang di dunia mengalami gangguan penglihatan, dan lebih dari 1 miliar kasus sebenarnya dapat dicegah.
Dengan menyediakan kacamata bersubsidi, BPJS Kesehatan juga mendukung upaya global untuk mengatasi gangguan penglihatan yang dapat diperbaiki.
• Cara Cepat Mengajukan SIM Desember 2024 Dengan BPJS Kesehatan, Cek Biaya yang Perlu Diketahui!
Besaran Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan
Subsidi pembelian kacamata melalui BPJS Kesehatan bergantung pada kelas keanggotaan peserta. Berikut rinciannya:
Kelas 3 : Rp165.000
Kelas 2 : Rp220.000
Kelas 1 : Rp330.000
Jika harga kacamata melebihi subsidi, peserta harus menanggung selisih biaya. Subsidi ini hanya dapat diklaim setiap dua tahun sekali .
Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Kacamata BPJS Kesehatan
Agar dapat menikmati layanan subsidi kacamata, peserta harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Jangka waktu klaim : Minimal setiap dua tahun sekali.
2. Ukuran lensa minimum :
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.