Solusi Dapatkan Nomor EFIN saat Lapor SPT Tahunan, Bisa Online dan Tak Perlu ke Kantor Pajak!

Seperti diketahui, pelaporan SPT Tahunan ini wajib dilakukan oleh setiap WP yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP.

Editor: Peggy Dania
KOMPAS
Ilustrasi EFIN Pajak - Berikut cara mengatasi cara EFIN untuk pembayaran SPT tahunan. 

- Isi Nomor NPWP, lalu klik "Lanjutkan"

- Jika data yang Anda masukkan valid, akan muncul halaman yang berisi nama Anda. Jika nama Anda benar, lalu klik "Lanjutkan"

Anda akan diarahkan pada tampilan mengambil foto wajah. Potret wajah Anda dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data.

Pastikan cahaya di dekat perangkat cukup agar kualitas tampilan foto semakin bagus.

Jika data sudah sesuai, akan muncul notifikasi EFIN yang aktif. Pemberitahuan EFIN akan dikirim ke alamat email Anda yang terdaftar di akun pajak.go.id

Jika terjadi kendala-kendala tertentu di tengah proses, Anda bisa mendapatkan EFIN dengan mengirimkan email kepada kantor pelayanan Pajak (KPP) atau bisa menghubungi kring pajak di 1500 200.

Cara Lapor SPT Tahun 2024 Lewat E-Filing dan Cara Mengatasi Lupa Nomor EFIN Tanpa Ke Kantor Pajak!

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online Via Email

Selain itu sebagai tambahan informasi, Anda juga bisa mendapatkan EFIN dengan cara mengirimkan email ke KPP dimana Anda terdaftar. 

1. Buat sebuah email dengan tujuan kantor pelayanan pajak di mana Anda terdaftar untuk daftar EFIN pajak. Untuk daftar alamat email unit kerja dapat diakses melalui website www.pajak.go.id/unit-kerja

2. Pada kolom subjek, isi permintaan nomor EFIN.

3. Pada badan email: 

* Mengisi Nomor NPWP

* Nama lengkap

* Nomor Induk Kependudukan (NIK)

* Mengisi alamat tempat tinggal, dan nomor handphone. 

4. Pada lampiran email, lampirkan foto Anda dengan memegang KTP dan NPWP.

Selanjutnya, Anda tinggal menunggu balasan dari KPP.

Biasanya, balasan akan dikirimkan dalam 1x24 jam.

Demikian cara mendapatkan EFIN secara online untuk kepentingan membayar SPT, Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved