Kegiatan Kas Keliling Susur Sungai, Upaya Bank Indonesia Hadirkan Rupiah Layak Edar di Wilayah 3T

hasil asesmen BI bahwa wilayah ini masuk dalam kategori low access to cash (LATC) sehingga membutuhkan penguatan layanan kas

|
Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
Dok/Bank Indonesia Kalbar
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalbar N A Anggini Sari menyerahkan plakat kepada Direktur Kepatuhan Bank Kalbar R.S.M. Al Amin serta kepada Kepala Bapenda Kapuas Hulu Agustinus Stormandi saat pembukaan kegiatan kegiatan Kas Keliling Susur Sungai 2024, di Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Bank Indonesia didukung oleh Bank Pembangunan Daerah Kalbar atau Bank Kalbar beserta Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan Kas Keliling Susur Sungai 2024, di Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalbar N A Anggini Sari menjelaskan Kas keliling susur sungai merupakan bagian dari kegiatan layanan kas penukaran, untuk menjangkau daerah yang relatif jauh dari kantor BI dan jaringan kantor bank (termasuk ATM).

“Dipilihnya wilayah di sekitar danau sentarum sebagai lokasi layanan kas penukaran, didasarkan hasil asesmen BI bahwa wilayah ini masuk dalam kategori low access to cash (LATC) sehingga membutuhkan penguatan layanan kas,” kata Anggini Sari.

Dalam kegiatan ini Bank Kalbar dihadiri oleh , Direktur Kepatuhan BPD Kalbar R.S.M. Al Amin serta Pemkab Kapuas Hulu yang diwakili oleh Kepala Bapenda Kapuas Hulu Agustinus Stormandi.

Tekan Inflasi di Kalbar, Bank Indonesia Sampaikan Peluang Hilirisasi Pangan dan Strategi 4K

Dilanjutkan Anggini Sari bahwa kegiatan Kas Keliling Susur Sungai merupakan komitmen Bank Indonesia untuk menyediakan uang layak edar secara merata di NKRI khususnya di Provinsi Kalbar.

Penyediaan uang layak edar secara kontinyu akan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar wilayah Kapuas Hulu khususnya Semitau, dan meningkatkan kenyamanan dan confidence masyarakat dalam bertransaksi dengan uang kartal.

Bagaimana pun Tugas Bank Indonesia dalam pengelolaan uang Rupiah merupakan amanat Undang - undang tentang Bank Indonesia, Undang Undang Tentang Mata Uang dan Undang-undang P2SK.

Pengedaran uang merupakan salah satu tahapan dari pengelolaan uang Rupiah.

Dalam pengelolaan uang Rupiah dimaksud, Bank Indonesia memiliki misi untuk menyediakan uang Rupiah di seluruh wilayah NKRI dalam jumlah yang cukup, dengan jenis pecahan yang sesuai kebutuhan masyarakat serta dalam kondisi berkualitas dan layak edar. 

Bank Indonesia Sampaikan Outlook Perekonomian Kalimantan Barat Tahun 2024

Pengedaran uang mencakup distribusi uang, layanan kas setor tarik bank, layanan kas penukaran, dan pengolahan uang.

Ini merupakan tahapan yang paling menantang karena luasnya wilayah NKRI, beragamnya kondisi geografis, dan kondisi infrastruktur yang belum merata, khususnya di wilayah remote dan terdepan, tertinggal, terluar (3T).

Oleh karena itu, Bank Indonesia khususnya Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia Kalbar melakukan perluasan jangkauan layanan untuk dapat menjangkau seluruh wilayah Kalimantan Barat termasuk pulau-pulau terluar, daerah perbatasan, dan daerah destinasi wisata.

“ Agar Rupiah dapat hadir di setiap pelosok negeri, pada tahun ini KPwBI Kalbar bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kapuas Hulu dan PT BPD Kalbar.

Memperluas jangkauan layanan kas keliling dengan program yang lebih terpadu dengan mengusung tema Kas Keliling Susur Sungai.

Menjelang Bulan Suci Ramadan, Bank Indonesia Lakukan 4K Dalam Pengendalian Inflasi

Di mana pada tahun ini akan dilaksanakan kegiatan kas keliling di Kecamatan Semitau, Kapuas Hulu,” jelasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved