Polres Ketapang Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu Dalam Sehari, Amankan Enam Tersangka

Selain enam orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total seberat 412, 21 gram.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Sebagian dari barang bukti kasus narkotika yang diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang. 

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat RT setempat, polisi mengamankan dari tangan kedua pelaku berupa 11 kantong klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 17,59 gram.

Baca juga: Hadiri Minggu Kasih di Gereja Katedral Ketapang, Berikut Pesan Kapolres Ketapang Tommy Ferdian

Keseluruhan tersangka, serta barang bukti kasus narkoba yang bila ditotalkan sebanyak 412,21 gram sabu serta 5,73 gram pil ekstasi sudah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Rangkaian pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh jajaran Satnarkoba Polres Ketapang dalam sehari tersebut, menunjukan komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang," tegasnya.

Pengungkapan narkoba ini, kata Aris, setidaknya telah menyelamatkan 3.297 jiwa dari bahaya jeratan narkoba. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved