Polres Ketapang Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu Dalam Sehari, Amankan Enam Tersangka

Selain enam orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total seberat 412, 21 gram.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Sebagian dari barang bukti kasus narkotika yang diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Satres Narkoba Polres Ketapang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan enam orang tersangka di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Selain enam orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total seberat 412, 21 gram.

Enam orang tersangka itu yakni RI (36) warga Kecamatan Delta Pawan, ME (29) warga Kecamatan Sandai, AL (41) warga Kecamatan Batu Ampar Kubu Raya, WI (41) warga Kecamatan Sandai, OP (30) warga Kecamatan Delta Pawan serta JU (35) warga Kecamatan Muara Pawan.

Semuanya diamankan di hari yang sama namun di lokasi yang berbeda pada Minggu 3 Maret 2024.

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo mengatakan, penangkapan dilakukan melalui serangkaian penyelidikan atas informasi dari warga.

Baca juga: Kapolres Ketapang Lepas Anggota Dalam Wisuda Purna Bhakti, Ini Pesan yang Disampaikan

“Berdasarkan informasi yang kita terima, anggota kita melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Untuk tersangka RI, kita amankan di Jalan K.S Tubun Ketapang saat pelaku akan mengambil titipan paket yang berisi sabu," kata Aris, Selasa 5 Maret 2024.

Aris melanjutkan, dengan disaksikan perangkat RT setempat, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan dari tangan pelaku sebuah paket yang berisi 14 pil ekstasi berwarna abu-abu muda seberat 5,73 gram serta satu kantong plastik. Di dalamnya terdapat serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 53,35 gram.

Setelah tersangka RI diamankan, anggota Satnarkoba langsung melakukan pengembangan kasus. Dari keterangan RI, petugas kembali mengamankan pelaku ME di rumah kontrakannya di jalan Karya Tani Kecamatan Delta Pawan.

Dari tangan ME, petugas mengamankan sejumlah barang bukti satu timbangan digital, satu buah bong alat hisap sabu serta beberapa buah sedotan serta sendok sabu.

"Di hari yang sama tepatnya pada pukul 17.30 Wib, anggota satnarkoba Polres Ketapang kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba. Kali ini seorang pelaku berinisial WI yang berprofesi sebagai sopir mobil diamankan oleh petugas saat berada di dalam mobilnya di Jalan S Parman Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang," lanjut Aris.

Dari tangan pelaku WI, Petugas mengamankan dua kantong plastik yang masing-masing berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 101,02 gram.

WI mengaku, bahwa sabu tersebut akan diantar ke salah satu temannya di Jalan S Parman.

Dari pengakuannya, petugas langsung melakukan upaya hukum dengan mengamankan seorang pelaku lain berinisial AL di sebuah rumah kontrakan di Jalan S Parman.

"Dari tangan pelaku AL, petugas mengamankan empat kantong klip berbagai ukuran yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat total 234,52 gram," jelasnya.

Aris menambahkan, selanjutnya pada pukul 19.25 Wib, petugas mengamanakan dua orang pelaku berinisial OP dan JU di sebuah rumah kontrakan di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Sukaharja.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved