Pemain Layang-layang yang Mengganggu Keselamatan Penerbangan Dapat Dikenakan Denda 1M
Muhamad Iwan Sutisna juga membenarkan bahaya layang-layang bagi pesawat udara adalah jika terhisap mesin pesawat udara, maka dapat membuat gangguan me
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, Tentang Penerbangan, bagi penerbang (pemain) layang-layang yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan, bisa dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut dapat berupa tiga tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Saat dikonfirmasi Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Supadio Pontianak Muhamad Iwan Sutisna membenarkan adanya kebijakan tersebut.
• Terima Laporan Masyarakat, Satpol PP Kalbar Lakukan Razia Layang-layang di Kawasan Bandara Supadio
"Siap, benar pak," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat dihubungi pada, Jumat 1 Maret 2024.
Muhamad Iwan Sutisna juga membenarkan bahaya layang-layang bagi pesawat udara adalah jika terhisap mesin pesawat udara, maka dapat membuat gangguan mesin hingga mesin pesawat udara mati.
Dan jika tersangkut pada aileron atau sirip pesawat, maka dapat menyebabkan gangguan pada kemudi pesawat udara.
Kemudian, jika tersangkut pada cockpit pesawat, maka dapat mengganggu sensor-sensor pada pesawat udara seperti sensor ketinggian dan sensor cuaca, serta mengakibatkan pesawat udara tidak dapat mendarat. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Muhamad Iwan Sutisna
Executive General Manager Angkasa Pura II
Bandara Internasional Supadio
Kubu Raya
layang-layang
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
1 Maret 2024
Jumat
Reskrim Polres Melawi Tangkap dan Proses Hukum Tersangka Penganiayaan, Dalami Motif Pelaku |
![]() |
---|
Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Curanmor, Bekuk Tersangka dan Amankan Motor Kawasaki D’Tracker |
![]() |
---|
Satlantas Polres Sanggau Gencarkan Himbauan Kamseltibcar Lantas di Jalan Raya |
![]() |
---|
Warga Bina Karya Melawi Dibacok Keluarga Sendiri, Terduga Pelaku Serahkan Diri ke Polisi |
![]() |
---|
Dukcapil Sebut 202.776 Warga Kapuas Hulu Sudah Rekam Wajib KTP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.