Pemain Layang-layang yang Mengganggu Keselamatan Penerbangan Dapat Dikenakan Denda 1M

Muhamad Iwan Sutisna juga membenarkan bahaya layang-layang bagi pesawat udara adalah jika terhisap mesin pesawat udara, maka dapat membuat gangguan me

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melalukan razia permainan layang-layang, yang mana bisa membahayakan operasional penerbangan, di Kawasan Bandar Udara Supadio, pada Rabu 29 Februari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, Tentang Penerbangan, bagi penerbang (pemain) layang-layang yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan, bisa dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut dapat berupa tiga tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Saat dikonfirmasi Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Supadio Pontianak Muhamad Iwan Sutisna membenarkan adanya kebijakan tersebut.

Terima Laporan Masyarakat, Satpol PP Kalbar Lakukan Razia Layang-layang di Kawasan Bandara Supadio

"Siap, benar pak," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat dihubungi pada, Jumat 1 Maret 2024.

Muhamad Iwan Sutisna juga membenarkan bahaya layang-layang bagi pesawat udara adalah jika terhisap mesin pesawat udara, maka dapat membuat gangguan mesin hingga mesin pesawat udara mati.

Dan jika tersangkut pada aileron atau sirip pesawat, maka dapat menyebabkan gangguan pada kemudi pesawat udara.

Kemudian, jika tersangkut pada cockpit pesawat, maka dapat mengganggu sensor-sensor pada pesawat udara seperti sensor ketinggian dan sensor cuaca, serta mengakibatkan pesawat udara tidak dapat mendarat. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved