Reskrim Polres Melawi Tangkap dan Proses Hukum Tersangka Penganiayaan, Dalami Motif Pelaku

kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh hasutan mau pun issu issu yang beredar,

Editor: Jamadin
Humas Polres Melawi
KASUS KEKERASAN - Polres Melawi amankan tersangka kasus penganiayaan di Kecamatan Tanah Pinoh, Selasa 30 September 2025. Saat ini korban masih dalam perawatan intensif 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Harris Batara Simbolon, SIK, SH, M.Tr. Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Ambril, SH, MAP menegaskan diduga pelaku penganiayaan di Dusun Sawah Tunjuk Desa Bina Karya Kecamatan Tanah Pinoh telah diamankan di rumah tahanan Polres Melawi, Selasa 30 September 2025.

"Telah kami amankan seorang laki laki berinisial BRK (64) dan barang bukti yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang di tangani serta motif nya oleh Satreskrim Polres Melawi," jelas AKP Ambril.

Korban adalah saudara KSM (48), Kasat Reskrim menegaskan terhadap di duga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan intensif dan terhadap korban sedang dalam perawatan.

KRONOLOGI Lengkap Penganiayaan ART Zaskia Adya Mecca, Dihadang Pemotor Vespa di Jaksel

"Polres Melawi memastikan proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku, kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh hasutan mau pun issu issu yang beredar, keamanan harus terus terjaga kondusif ditengah masyarakat," tuntas Kasat Reskrim.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved