Terima Laporan Masyarakat, Satpol PP Kalbar Lakukan Razia Layang-layang di Kawasan Bandara Supadio

Eddy menyampaikan, sebanyak 20 buah layang-layang, 1 buah tas layangan, dan 3 buah gelondongan benang, termasuk 6 orang pelaku diamankan oleh Tim Satp

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melalukan razia permainan layang-layang, yang mana bisa membahayakan operasional penerbangan, di Kawasan Bandar Udara Supadio, pada Rabu 29 Februari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melalukan razia permainan layang-layang, yang mana bisa membahayakan operasional penerbangan, di Kawasan Bandar Udara Supadio, pada Rabu 29 Februari 2024.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Provinsi Kalbar, Eddy Karmilan mengatakan bahwa razia ini dilakukan sehubungan dengan adanya laporan masyarakat yang terganggu dengan adanya aktivitas permainan layang-layang, yang dapat membahayakan keselamatan termasuk operasional penerbagan.

“Permainan layang-layang ini dampaknya bahaya sekali, seperti masyarakat yang cidera hingga meninggal dunia, gardu listrik yang meledak bahkan sebelumnya helikopter juga harus berhenti beroperasi saat operasi penanggulangan bencana asap di Kalimantan Barat karena terlilit tali layangan,” ungkap Eddy.

Eddy menyampaikan, sebanyak 20 buah layang-layang, 1 buah tas layangan, dan 3 buah gelondongan benang, termasuk 6 orang pelaku diamankan oleh Tim Satpol PP Provinsi Kalbar.

EGM Bandara Supadio Harapkan Sosialisasi Bahaya Bermain Layang-layang Terus Dilakukan

“Terhadap pelaku ini, kita berikan peringatan untuk tidak mengulangi perbuatanya untuk bermain layang-layang di area terlarang, khususnya di Kawasan Bandara Supadio. Apabila mereka masih mengulang maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penegakan Satpol PP Provinsi Kalbar, Marbun Sinyor mengungkapkan bahwa razia permainan layang-layang ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan dan Kawasan Kebisingan Bandar Udara Supadio dan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Adapun, razia kali ini dilakukan dibeberapa titik lokasi yakni di Jalan Arteri Supadio, Jalan Angkasapura 2, Jalan Wonodadi 2, Jalan Parit Haji Muksin, Jalan Hakka, dan sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani.

“Pelaku yang kita amankan tadi sudah kita minta untuk membuat Surat Pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatannya dan hasil razia langsung kita musnahkan dengan cara dibakar,” ungkap Marbun.

Ia pun berharap masyarakat bisa patuh dan taat terhadap peraturan yang ada, terutama untuk tidak lagi bermain layang-layang yang dampaknya membahayakan keselamatan.

“Mari kita jaga lingkungan kita, dan apabila ada permainan layang-layang segera lapor ke Satpol PP Provinsi Kalbar. Kami siap untuk terus berupaya memberikan pelayan yang terbaik,” pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved