Berita Viral

Tanggal Berapa Terakhir Lapor SPT 2024? Info Lengkap Tata Cara, Sanksi dan Denda Wajib Pajak

Baik Wajib Pajak (WP) orang pribadi maupun WP badan, wajib melaporkan sendiri pajak terutang berupa SPT.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Tanggal Berapa Terakhir Lapor SPT 2024? Lengkap Info Tata Cara, Sanksi dan Denda Wajib Pajak. 

Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000.

Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 1 juta.

Modal Ponsel! Cara Mudah Lapor SPT 2024 tapi Lupa EFIN dan Lupa Password NPWP Wajib Pajak

Selain itu, sanksi pidana juga bisa diberikan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak dalam bentuk kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP.

Adapun sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Selain itu, akan didenda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved