Berita Viral
Tanggal Berapa Terakhir Lapor SPT 2024? Info Lengkap Tata Cara, Sanksi dan Denda Wajib Pajak
Baik Wajib Pajak (WP) orang pribadi maupun WP badan, wajib melaporkan sendiri pajak terutang berupa SPT.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan batas terakhir bagi para wajib pajak melaporkan SPT tahun 2024.
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk pajak tahun 2023 sudah dapat dilakukan sejak per 1 Januari 2024.
Baik Wajib Pajak (WP) orang pribadi maupun WP badan, wajib melaporkan sendiri pajak terutang berupa SPT.
Batas akhir lapor SPT Tahunan untuk WP orang pribadi paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024.
Sementara itu, untuk SPT tahunan WP badan paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
• TERBARU! Besaran Denda Wajib Pajak yang Tak Lapor SPT Tahun 2024
“Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan lebih awal sebelum jatuh tempo pelaporan. Kami mengimbau agar WP dapat memilih secara bijak untuk melaporkan SPT Tahunannya sekarang juga. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui alamat Pajak.go.id. Lebih awal lebih nyaman,” tulis siaran pers Ditjen Pajak, Jumat 2 Februari 2024.
Ditjen Pajak mengimbau agar masyarakat tidak melaporkan SPT di akhir-akhir batas waktu, 31 Maret 2024 atau 30 April bagi WP badan.
Pasalnya, bila dilakukan di akhir-akhir batas pelaporan, dikhawatirkan bia ada kendala, seperti jaringan bermasalah, pelaporan SPT menjadi terlambat.
Lantas, siapa saja yang wajib lapor SPT Tahunan?
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, melaporkan SPT wajib dilakukan oleh mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi WP.
Berikut Cara Lapor SPT Tahun 2024
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/
- Kemudian login menggunakan nomor KTP/NPWP yang terdaftar dan masukkan password serta kode keamanan.
- Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
- Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan yaitu 1770 dan 1770 S. Sistem otomatis akan mengarahkan formulir online yang cucuk.
Kalender 2026 - Maret Bertabur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, September Nihil Tanggal Merah |
![]() |
---|
Pengamat Bongkar Penyebab BBM Kosong di SPBU Swasta, Kasus Oplosan Berujung Pemaksaan Terselubung |
![]() |
---|
Daftar 20 Nama MTs di Kapuas Hulu yang Tersebar di 14 Kecamatan Lengkap Status Akreditasi |
![]() |
---|
Tarif Cukai Harga Rokok 2026 Resmi Turun? Menkeu Purbaya Prioritaskan Nasib Industri dan Buruh |
![]() |
---|
Mengerikan! Kronologi Bus Transjakarta Seret Motor, Hantam Mobil dan Jebol 4 Ruko di Pulogebang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.