Berita Viral

Tanggal Berapa Terakhir Lapor SPT 2024? Info Lengkap Tata Cara, Sanksi dan Denda Wajib Pajak

Baik Wajib Pajak (WP) orang pribadi maupun WP badan, wajib melaporkan sendiri pajak terutang berupa SPT.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Tanggal Berapa Terakhir Lapor SPT 2024? Lengkap Info Tata Cara, Sanksi dan Denda Wajib Pajak. 

- Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT lalu klik selanjutnya.

- Isi formulir online tersebut terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

- Jika tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status pada SPT yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

- Jika sudah selesai, klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar yang dipilih wajib pajak.

- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon dan klik tombol kirim SPT.

- Apabila sudah selesai, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan.

Cara Cek Nomor EFIN Jika Lupa

- Mengirimkan e-mail ke alamat kantor pajak "kpp.xxx@pajak.go.id" (tanpa tanda kutip). Alamat email kantor pajak lebih lengkapnya bisa dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja/.

- Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.

- Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.

- Apabila sudah lengkap, bisa langsung dikirim. Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi.

- Jika sudah memiliki EFIN, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan secara online.

Apa yang akan Terjadi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan 2024?

Bagi yang tidak melaporkan SPT maka akan ada sanksi berupa denda yang menanti, mulai dari denda uang hingga pidana.

WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved