Polres Sintang Ungkap 7 Kasus Tindak Pidana, Ada Kakek Cabul Hingga Persetubuhan Anak di Bawah Umur
"Selama video Call, pelaku merekam tanpa sepengetahuan korban," kata Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian saat press rilis di Mapolres Sintang, Jumat
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Satreskrim Polres Sintang, mengungkap tujuh perkara tindak pidana selama bulan Mei-Juni 2023.
Tujuh perkara tindak pidana tersebut antara lain, dua kasus persetubuhan anak di bawah umur, pornografi, curat, penggelapan dan pencabulan.
Ada lima kasus yang diungkap Satreskrim Polres Sintang pada Bulan Mei 2023. Dua di antaranya bulan Juni.
Satu orang berinisial AS ditetapkan tersangka lantaran menggelapkan satu ekor sapi. Modusnya, tersangka mengambil sapi di peternakan tanpa sepengetahuan pemilik.
Pada bulan Mei, juga terjadi tindak pidana pornografi. Kasus ini bermula saat Tersangka JL melakukan panggilan video Call melalui WatsApp dengan seorang perempuan berinisial N pada Minggu, 8 Mei pukul 02.30 wib.
Pelaku merayu korban untuk memperlihatkan tubuh dan kelaminnya. Korban memenuhi permintaan itu.
"Selama video Call, pelaku merekam tanpa sepengetahuan korban," kata Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian saat press rilis di Mapolres Sintang, Jumat 9 Juni 2023.
• Kapolres Sintang Lepas Kontingen Bola Voli Putra dan Putri pada Kejuaraan Kapolda Cup 2023
Pelaku lalu merampas HP korban saat bertandang ke tempat korban.
"Pelaku lalu mengirimkan hasil tangkapan layar video yang direkam dan dibuat story di WA HP milik korban. Korban tak terima lalu melapor ke Polres Sintang," ungkap Tommy.
Selain cabul dan curat, Satreskrim Polres Sintang juga mengungkap kasus penggelapan. Satu orang berinisual UT ditetapkan sebagi tersangka dengan barang bukti satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkat CPO.
Tindak pidana penggelapan itu terjadi pada 8 Juni 2023. Pelaku UT menjual minyak CPO sebanyak 4.740 Kg yang seharusnya minyak tersebut harus pelaku antar ke tempat pembongkaran.
"Minyak CPO dijual pelaku seharga 21 juta rupiah. Yang diterima pelaku 16.500.00 karena dipotong hutang pelaku. Tersangka terancam pasal 372 KUHP," kata Tommy.
Satreskrim Polres Sintang juga menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial SK.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur bermula saat pelaku SK mengajak korban bertemu di pondok kosong kebun sawit PT Sam di Kecamatan Sepauk.
Korban pun pergi dari rumah tanpa izin orang tua.
Polres
Kapolres
Tindak Pidana
persetubuhan
Anak Di Bawah Umur
Cabul
Tommy Ferdian
AKBP
Sintang
kakek
Kalimantan Barat
Kalbar
Juni
2023
Harga Emas Hari Ini, Per Gram Dibanderol Senila Rp 2 Juta |
![]() |
---|
Raih Medali di Olimpiade Matematika Internasional 2025, Kepsek SMAK Immanuel Pontianak: Kami Bangga |
![]() |
---|
Operasi Pasar Beras SPHP Dimulai 12 Juli, Digelar hingga Desember 2025 |
![]() |
---|
Petani di Selakau Sambas Panen Capai 3 Ton Melon, Asa Wahyudi Melawan Kemarau |
![]() |
---|
Usai Rekontruksi Kasus Wardi di Seburing, Duka Mendalam Masih Menyelimuti Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.