Berita Viral

TERBARU! Besaran Denda Wajib Pajak yang Tak Lapor SPT Tahun 2024

Inilah besaran denda terbaru bagu wajib pajak yang tak melaporkan SPT Tahun 2024 resmi diungkap Direktorat Jenderal Pajak.

Editor: Rizky Zulham
DJP
TERBARU! Besaran Denda Wajib Pajak yang Tak Lapor SPT Tahun 2024. 

- Buka laman djponline.pajak.go.id;
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login;
- Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing;
- Pilih Buat SPT;
- Ikuti Panduan Pengisian e-Filing;
- Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan;
- Isi Bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan;
- Jika status nihil, klik Lanjut ke B dan isi sesuai instruksi;
- Lalu, lanjut ke Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi;
- Kemudian, lanjut ke Bagian D.
- Centang Setuju jika data sudah benar;
- Selanjutnya, ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib pajak;
- Copy dan paste kode tersebut di kolom paling akhir dan klik Kirim SPT;
- Terakhir, silakan buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.

Cara lapor SPT pajak tahunan pribadi PNS pakai formulir 1770 S

Sementara itu, cara lapor SPT pajak tahunan 1770 S pribadi bagi PNS dan karyawan swasta dengan penghasilan di atas Rp 60 juta adalah sebagai berikut:

- Buka laman djponline.pajak.go.id;
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login;
- Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing; Pilih Buat SPT;
- Selanjutnya, jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir, silakan pilih pengisian form Dengan Bentuk Formulir.
- Sementara, jika Anda ingin dipandu, silakan pilih pengisian form Dengan panduan;
- Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT);
- Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah+, jika memiliki;
- Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut;
- Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan;
- Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada;
- Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada;
- Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada;
- Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada;
- Tambahkan Harta yang Anda miliki.
- Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu;
- Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu;
- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, cukup klik Tanggungan Pada SPT Tahun
- Lalu; Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah;
- Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai;
- Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada;
- Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada;
- Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya;
- Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar).
- Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung;
- Lakukan konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih
- Langkah Berikutnya hingga proses selesai.

Banyak Wajib Pajak Belum Padankan NIK dengan NPWP, Ternyata Ini Alasannya

Itulah cara lapor SPT pajak tahunan 1770 SS dan 1770 S wajib pajak pribadi untuk PNS dan karyawan swasta secara online.

Jadi, segera buka website djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT pajak tahunan 17770 pribadi agar tidak terlambat.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved