Berita Viral

TERBARU! Besaran Denda Wajib Pajak yang Tak Lapor SPT Tahun 2024

Inilah besaran denda terbaru bagu wajib pajak yang tak melaporkan SPT Tahun 2024 resmi diungkap Direktorat Jenderal Pajak.

Editor: Rizky Zulham
DJP
TERBARU! Besaran Denda Wajib Pajak yang Tak Lapor SPT Tahun 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah besaran denda terbaru bagu wajib pajak yang tak melaporkan SPT Tahun 2024 resmi diungkap Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Berkaca dari tahun 2023 sebelumnya, DJP mencatat jumlah sementara wajib pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan 2023 menurun.

Hal itu diungkap langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti.

Ia mengatakan, pihaknya telah mencatat sebanyak 3,78 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan 2023 hingga 18 Februari 2024.

"Atau tumbuh negatif 3,3 persen dibanding periode yang sama tahun lalu," kata dia pada Selasa 20 Februari 2024, dikutip dari Kompas.com.

Modal Ponsel! Cara Mudah Lapor SPT 2024 tapi Lupa EFIN dan Lupa Password NPWP Wajib Pajak

Dwi memerinci, jumlah laporan tersebut terdiri dari 124.700 SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan dan 3,65 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Lebih lanjut Dwi mengimbau kepada para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui berbagai kanal yang telah disediakan oleh Ditjen Pajak Kemenkeu.

"Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan," ujarnya.

"Karena lapor lebih awal, lebih nyaman," sambung Dwi.

Sebagai informasi, periode pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan tentu memiliki masa waktu tenggang.

Adapun batas lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sedangkan untuk pelaporan wajib pajak badan akan ditutup pada 30 April 2024.

Para WP yang telat melaporkan SPT akan dikenakan sanksi berupa denda.

Di mana denda telat lapor SPT bagi WP orang pribadi sebesar Rp 100.000 per SPT masa pajak dan denda bagi SPT WP badan sebesar Rp 1 juta per tahunan pajak.

Cara lapor SPT pajak tahunan pribadi PNS dan karyawan pakai 1770 SS

Berikut cara lapor SPT pajak tahunan pribadi 1770 SS untuk PNS dan karyawan swasta dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta setahun:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved