Berita Viral

Banyak Wajib Pajak Belum Padankan NIK dengan NPWP, Ternyata Ini Alasannya

Wajib Pajak diminta untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Banyak Wajib Pajak Belum Padankan NIK dengan NPWP, Ternyata Ini Alasannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ternyata masih banyak wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.

Hal itu diungkap langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam hal ini pemerintah mengimbau Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Seperti yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti.

Ia mengatakan, sudah ada sekitar 60,73 juta NIK yang berhasil dipadankan dengan NPWP hingga 15 Februari 2024.

Resmi! Pajak Naik 20 Persen Bagi yang Tidak Padankan NIK dengan NPWP, Cek Batas Terakhir

Angka ini sudah setara 83,15 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.

Oleh karena itu, masih ada sekitar 12,34 juta NIK-NPWP belum dipadankan yang tersebar pada seluruh kantor wilayah DJP.

Kendati begitu, Dwi bilang, sebanyak 12,34 juta NIK yang belum padan dengan NPWP tersebut tidak mendesak untuk dilakukan pemadanan.

"Total 12,34 juta NIK-NPWP tidak mendesak untuk dipadankan karena beberapa penyebab.

Seperti Wajib Pajak meninggal dunia, tidak aktif, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Jumat 16 Februari 2024.

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk mengundur waktu implementasi secara penuh penggunaan NIK-NPWP menjadi 1 Juli 2024.

Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.

Berisi tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022.

Tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

TERBARU! Cara Mudah Memadankan NIK Jadi NPWP untuk Wajib Pajak Nonefektif Pakai HP

Melalui aturan tersebut, NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk.

Kemudian badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved