Berita Viral
Banyak Wajib Pajak Belum Padankan NIK dengan NPWP, Ternyata Ini Alasannya
Wajib Pajak diminta untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ternyata masih banyak wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.
Hal itu diungkap langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam hal ini pemerintah mengimbau Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Seperti yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti.
Ia mengatakan, sudah ada sekitar 60,73 juta NIK yang berhasil dipadankan dengan NPWP hingga 15 Februari 2024.
• Resmi! Pajak Naik 20 Persen Bagi yang Tidak Padankan NIK dengan NPWP, Cek Batas Terakhir
Angka ini sudah setara 83,15 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.
Oleh karena itu, masih ada sekitar 12,34 juta NIK-NPWP belum dipadankan yang tersebar pada seluruh kantor wilayah DJP.
Kendati begitu, Dwi bilang, sebanyak 12,34 juta NIK yang belum padan dengan NPWP tersebut tidak mendesak untuk dilakukan pemadanan.
"Total 12,34 juta NIK-NPWP tidak mendesak untuk dipadankan karena beberapa penyebab.
Seperti Wajib Pajak meninggal dunia, tidak aktif, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Jumat 16 Februari 2024.
Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk mengundur waktu implementasi secara penuh penggunaan NIK-NPWP menjadi 1 Juli 2024.
Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.
Berisi tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022.
Tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
• TERBARU! Cara Mudah Memadankan NIK Jadi NPWP untuk Wajib Pajak Nonefektif Pakai HP
Melalui aturan tersebut, NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk.
Kemudian badan, dan instansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Detik Mencekam Jembatan Jiangjun Putus, Wisata Indah di Xiata Scenic Area Berakhir dengan Tangisan |
![]() |
---|
Presiden Venezuela Diburu Amerika Serikat Jadi Buronan Bernilai Rp 815 Miliar |
![]() |
---|
Ikan Jatuh dari Langit Picu Kebakaran di Ashcroft, Warga Tertawa Petugas Sigap Padamkan Api |
![]() |
---|
Misteri 14 Kerangka Manusia 3.000 Tahun di Peru, Jejak Sunyi dari Ritual Pengorbanan Cupisnique |
![]() |
---|
Praktis Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT Terbaru Kini Tanpa Harus Resign |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.