Pemilu 2024

Jadwal Penetapan Caleg DPR RI Terpilih, Kalbar Punya 12 Wakil di Senayan

Tahapan dan Jadwal penyelenggaran Pemilu 2024 sendiri telah diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2022.

Untuk pembagian kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota menggunakan penghitungan Sainte Lague Murni.

Sainte Lague Murni adalah penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.

Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil yakni 1,3,5,7, dan seterusnya.

Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai atau Caleg yang lolos.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved