Pemilu 2024
Jadwal Penetapan Caleg DPR RI Terpilih, Kalbar Punya 12 Wakil di Senayan
Tahapan dan Jadwal penyelenggaran Pemilu 2024 sendiri telah diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Jadwal penetapan Caleg DPR RI terpilih Hasil Pemilu 2024.
Seperti diketahui sejak Pemilu 2019, Kalbar punya 12 wakil di Senayan.
12 wakil itu dibagi ke dalam dua daerah pemilihan atau dapil.
Dapil pertama meliputi Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, Landak, Bengkayang, Singkawang, Sambas, Kayong Utara dan Ketapang.
Untuk dapil Kalbar 1 ini mempunyai kuota 8 kursi.
Sedangkan dapil kedua meliputi Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu.
Baca juga: Kiprah Daud Cino Yordan, Dari Juara Tinju Dunia Hingga Pimpin Perolehan Suara DPD RI di Kalbar
Dapil Kalbar 2 sendiri mempunyai kuota 4 kursi.
Tahapan dan Jadwal penyelenggaran Pemilu 2024 sendiri telah diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2022.
KPU telah menetapkan jika penghitungan suara dimulai dari Rabu, 14 Februari 2024 hingga Kamis, 15 Februari 2024.
Selanjutnya rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai dari Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.
Lalu kapan 12 Anggota DPR RI asal Kalbar itu ditetapkan?
Untuk anggota DPR RI, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, ditetapkan paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR.
Akan tetapi, jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka penetapan anggota dilakukan tiga hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK.
Ketentuan penetapan di atas, juga berlaku pada anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten Kota.
Baca juga: Real Count DPR RI Dapil Kalbar 1 Terbaru: Intip Raihan Suara OSO, Cornelis Hingga Maman Abdurahman
Pembagian Kursi
Untuk pembagian kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota menggunakan penghitungan Sainte Lague Murni.
Sainte Lague Murni adalah penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil yakni 1,3,5,7, dan seterusnya.
Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai atau Caleg yang lolos.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
| Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
|
|---|
| Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
|
|---|
| Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
|
|---|
| DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
|
|---|
| DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
|
|---|