Berita Viral
Cara Mudah Klaim BPJS Kesehatan Terbaru 2024 untuk Kacamata, Gigi Palsu dan Alat Bantu Dengar
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin pelayanan alat kesehatan seperti kacamata, gigi palsu atau protesa gigi, dan alat bantu d
Sementara, dikutip dari Kompas.com 28 November 2023, alat bantu dengar BPJS Kesehatan diberikan dengan klaim dalam lima tahun sekali atas indikasi medis.
Alat bantu dengar yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan memiliki nilai maksimal Rp 1 juta.
Nantinya, penjaminan alat bantu dengar akan diberikan atas rekomendasi dokter spesialis telinga hidung, dan tenggorokan (THT).
Dalam hal pembiayaan, peserta tidak menagihkan langsung ke BPJS Kesehatan, namun permintaan nilai ganti akan diajukan oleh apotek atau instalasi farmasi rumah sakit atau optik.
Lebih lanjut, cara klaim alat bantu dengar BPJS Kesehatan sebagai berikut:
- Peserta BPJS Kesehatan mendatangi faskes pertama yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk
- Minta rujukan ke dokter spesialis THT yang bekerja sama BPJS Kesehatan
- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
- Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di apotek atau farmasi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
- Lakukan legalisasi atau verifikasi resep yang diberikan tersebut
- Datangi fasilitas kesehatan yang menjadi rekanan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi untuk mengambil alat bantu dengar.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Influencer Singapura Curi Make Up Rp 8 Juta, Kasusnya Jadi Pelajaran Publik |
![]() |
---|
Warga Arak Pasangan Diduga Selingkuh di Jepara, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Nenek Sulasmi Tak Pernah Dapat Bansos, Hidup Sebatang Kara di Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
7 Fakta 3 Orang Tewas Akibat Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berubah Regulasi Baru Daftar Umrah Kini Beralih ke Digital Lengkap Cara dan Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.