Berita Viral

Cara Mudah Klaim BPJS Kesehatan Terbaru 2024 untuk Kacamata, Gigi Palsu dan Alat Bantu Dengar

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin pelayanan alat kesehatan seperti kacamata, gigi palsu atau protesa gigi, dan alat bantu d

Editor: Rizky Zulham
KOMPAS
Cara Klaim BPJS Kesehatan Terbaru 2024 untuk Kacamata, Gigi Palsu dan Alat Bantu Dengar. 

- Legalisasi atau verifikasi resep kacamata yang diberikan

- Mendatangi optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi untuk membeli kacamata.

Cara klaim gigi palsu BPJS Kesehatan

Dilansir dari Kompas.com (30/11/2023), klaim gigi palsu BPJS Kesehatan dapat dilakukan dua tahun sekali dengan indikasi medis untuk gigi yang sama.

Perlu diketahui, BPJS Kesehatan akan memberi ganti maksimal sebanyak Rp 1.100.000 untuk gigi yang sama dan full protesa.

Sementara untuk masing-masing rahang, akan memperoleh nilai ganti maksimal Rp 550.000.

Fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan menarik iuran dari peserta BPJS Kesehatan, kecuali yang bersangkutan meminta alat kesehatan melebihi besaran nilai ganti yang telah ditentukan.

Peserta tidak perlu melakukan pengajuan nilai ganti secara langsung ke BPJS Kesehatan, melainkan pengajuan nilai ganti akan diajukan oleh apotek atau instalasi farmasi rumah sakit atau optik.

Lebih lengkap, berikut cara klaim gigi palsu BPJS Kesehatan:

- Peserta BPJS Kesehatan mendatangi faskes pertama yaitu puskesmas, klinik, atau dokter gigi yang ditunjuk

- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

- Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di apotek atau farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

- Lakukan legalisasi atau verifikasi resep yang diberikan

- Datangi fasilitas kesehatan rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi untuk memasang gigi palsu.

Resmi! Pajak Naik 20 Persen Bagi yang Tidak Padankan NIK dengan NPWP, Cek Batas Terakhir

Cara klaim alat bantu dengar BPJS Kesehatan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved