Berita Viral

Resmi! Pajak Naik 20 Persen Bagi yang Tidak Padankan NIK dengan NPWP, Cek Batas Terakhir

Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi.

Editor: Rizky Zulham
DJP
Siap-siap Pajak Naik 20 Persen Bagi yang Tidak Padankan NIK dengan NPWP, Cek Batas Terakhir. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Siap-siap pajak naik 20 persen bagi wajib pajak yang tak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP di tahun 2024.

Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.

Hal ini berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan format NPWP yang digunakan dalam administrasi perpajakan adalah NPWP 15 digit atau NIK bagi orang pribadi penduduk.

"Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP tidak akan dikenakan pajak dengan tarif lebih tinggi sepanjang NIK yang digunakan orang pribadi penduduk merupakan NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP," ujar Dwi kepada Kompas.com, Jumat 16 Februari 2024.

"Terhadap orang pribadi penduduk yang belum melakukan pendaftaran dengan mengaktivasi NIK sebagai NPWP, DJP akan mengaktivasi NIK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," sambungnya.

Aturan integrasi NIK dengan NPWP

Sebelum Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 dirilis, DJP telah meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sebelum 30 Juni 2024.

Merujuk Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024, pemerintah akan menggunakan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit pada layanan administrasi perpajakan, namun baru diberlakukan secara terbatas sampai 30 Juni 2024.

Khusus format NPWP 15 digit yang masih dijalankan terhitung masa pajak Januari 2024, kebijakan ini berlaku untuk orang pribadi yang merupakan penduduk atau orang pribadi bukan penduduk,wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Format tersebut dapat digunakan oleh wajib pajak untuk:

- Pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi e-Bupot PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, e-Bupot Unifikasi, dan e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah serta pembuatan Faktur Pajak melalui aplikasi e-Faktur

- Pembuatan kode billing dan penyetoran/pembayaran pajak

- Pelaporan SPT

- Pelaporan informasi keuangan secara otomatis Tahun 2023 bagi Wajib Pajak badan Lembaga Keuangan Pelapor (Exchange of Information Domestic).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved